TerasIndonesiaNews.com | Senin, 11 Mei 2026
Hanafiyyah : Mereka berpendapat, bahwa khutbah memiliki satu rukun saja. Yaitu dzikir yang tidak terikat atau bersyarat. Meliputi dzikir yang sedikit ataupun banyak. Sehingga untuk melaksanakan khutbah yang wajib, cukup dengan ucapan hamdalah atau tasbih atau tahlil. Rukun ini untuk khutbah pertama. Adapun pada khutbah kedua, hukumnya sunnah.
Syafi’iyyah : Mereka berpendapat, bahwa khutbah memiliki lima rukun:
- Hamdalah, pada khutbah pertama dan kedua.
- Shalawat Nabi, pada khutbah pertama dan kedua.
- Wasiat takwa, pada khutbah pertama dan kedua.
- Membaca satu ayat al-Quran, pada salah satu khutbah.
- Mendoakan kebaikan untuk mukminin dan mukminat dalam perkara akhirat pada khutbah kedua.
Malikiyyah : Mereka berpendapat, bahwa khutbah memiliki satu rukun saja. Yaitu, khutbah harus berisi peringatan atau kabar gembira.
Hanabilah : Mereka berpendapat, bahwa khutbah memiliki empat rukun.
- Hamdalah, pada awal khutbah pertama dan kedua.
- Shalawat Nabi.
- Membaca satu ayat al-Quran.
- Wasiat takwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tidaklah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah, kecuali beliau membukanya dengan hamdalah, membaca syahadat dengan dua kalimat syahadat, dan menyebut diri beliau sendiri dengan nama diri beliau.” (Zadul Ma’ad, I/189). Tentang membaca syahadat ketika khutbah, ditegaskan juga dalam hadits lain, sebagaimana di bawah ini.
“Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Tiap-tiap khutbah yang tidak ada tasyahhud (syahadat) padanya, maka khutbah itu seperti tangan yang terpotong.” (HR. Abu Dawud, kitab al-Adab, Bab di Dalam Khutbah. Dishahihkan al-Albani dalam Shahih Abu Dawud).
Editor : Tim Redaksi | Karya : Mr Linardo



Tidak ada komentar:
Posting Komentar