TerasIndonesiaNews.com - Jakarta | Senin, 11 Mei 2026
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap praktik penadahan kendaraan roda dua dalam skala besar yang diduga terhubung dengan jaringan ekspor ilegal internasional.
Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah gudang penampungan motor di kawasan Jalan Kemandoran VIII, Jakarta Selatan. Dalam operasi itu, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 1.494 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana.
Dari total kendaraan yang diamankan, sebanyak 957 unit motor diketahui sudah siap dikirim ke dua negara di kawasan Afrika, yakni Haiti dan Togo. Selain itu, petugas juga menemukan 377 komponen kendaraan yang telah dibongkar dan dikemas untuk dikirim secara ilegal ke luar negeri.
Dalam pemeriksaan awal, pihak pemilik perusahaan PT Indobacker disebut tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan sah kendaraan, seperti faktur pembelian maupun sertifikat NIK kendaraan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin mengatakan, saat ini polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Sementara itu, sebanyak 18 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami keterlibatan mereka dalam jaringan penadahan dan ekspor ilegal tersebut.
“Untuk sementara satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 18 lainnya masih dimintai keterangan untuk proses pendalaman kasus,” ungkap Kombes Pol Iman Imanuddin.
Pihak kepolisian juga terus melakukan penelusuran terkait asal-usul kendaraan, jalur distribusi, hingga dugaan keterlibatan sindikat lintas negara dalam praktik ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena diduga melibatkan jaringan besar penadahan kendaraan bermotor dengan modus pengiriman ke luar negeri melalui jalur ekspor ilegal.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Polda Metro Jaya | Penulis : Sanjaya



Tidak ada komentar:
Posting Komentar