Kasus dugaan pelecehan seksual kembali mengguncang dunia pendidikan di Muara Pawan. Seorang oknum guru berstatus PPPK berinisial SR (33) di SDN 01 Muara Pawan diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah siswa laki-laki di lingkungan sekolah.
Peristiwa yang disebut terjadi di ruang UKS saat jam istirahat itu memicu kemarahan publik karena dinilai merusak mental dan masa depan generasi muda. Informasi yang dihimpun menyebut, sedikitnya lima siswa diduga menjadi korban tindakan bejat oknum guru tersebut.
Salah seorang guru senior SDN 01 Muara Pawan membenarkan adanya dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama SR. Orang tua korban bahkan telah melaporkan kejadian itu kepada pihak sekolah.
“Jangan ada lagi mediasi atau perdamaian. Ini menyangkut masa depan anak-anak dan harus diproses hukum,” tegas Ujang Yandi.
DPC LAKI Ketapang mendesak aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas dan menahan pelaku apabila terbukti bersalah. Mereka juga meminta Bupati Ketapang mengevaluasi hingga memecat oknum guru PPPK yang dinilai telah mencoreng dunia pendidikan.
Kasus ini menjadi sorotan serius masyarakat karena sebelumnya dugaan pelecehan seksual di lingkungan sekolah juga sempat mencuat di Muara Pawan namun belum menunjukkan kejelasan hukum.
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pelaku pelecehan seksual dapat dijerat pidana berat, terutama jika korbannya anak di bawah umur. Masyarakat kini menunggu langkah cepat aparat agar sekolah benar-benar menjadi tempat aman bagi anak-anak, bukan ruang ketakutan.
Editor : Tim Teras Indonesia News|Sumber : DPC LAKI KETAPANG|Penulis : Helmi



Tidak ada komentar:
Posting Komentar