Pontianak – Peredaran rokok diduga ilegal dengan berbagai merek kembali menjadi sorotan di Kalimantan Barat. Salah satunya merek “Helium” yang disebut-sebut banyak ditemukan beredar bebas di lapangan dan diperjualbelikan secara terbuka di sejumlah wilayah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak terkait lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa cukai atau diduga tidak sesuai ketentuan. LIRA Kalbar menilai maraknya produk tersebut tidak boleh dianggap hal biasa karena berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai.
Edi Suhu dari LIRA Kalbar mempertanyakan fungsi pengawasan dari Bea Cukai maupun Aparat Penegak Hukum (APH) terkait lainnya. Menurutnya, peredaran rokok yang diduga ilegal secara masif tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelonggaran pengawasan di lapangan.
“Kalau pengawasan berjalan maksimal, tentu peredaran rokok yang diduga ilegal ini tidak akan bisa beredar luas. Kami mempertanyakan fungsi pengawasan Bea Cukai dan APH terkait lainnya,” tegas Edi Suhu.
Ia juga menyoroti banyaknya produk rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan namun tetap mudah ditemukan di warung maupun toko-toko kecil. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik distribusi rokok ilegal.
“Kalau tidak ada pembiaran, tidak mungkin barang seperti ini bisa beredar luas di lapangan. Ini harus menjadi perhatian serius,” lanjutnya.
LIRA Kalbar meminta aparat terkait segera melakukan penelusuran terhadap jalur distribusi dan asal-usul produk tersebut. Selain itu, pengawasan di tingkat distributor hingga pengecer juga diminta diperketat guna mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Masyarakat pun berharap pemerintah dan aparat terkait tidak tinggal diam terhadap maraknya peredaran rokok diduga ilegal yang kini semakin mudah ditemukan di berbagai daerah.
Editor : Tim Teras Indonesia News|Sumber : LIRA KALBAR|Penulis : Ical



Tidak ada komentar:
Posting Komentar