TerasIndonesiaNews.com — Ketapang, Kalimantan Barat | Senin, 11 Mei 2026
Seorang warga Kabupaten Ketapang mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat. Langkah itu ditempuh setelah permintaan informasi terkait data hibah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat atau Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang disebut tidak mendapat tanggapan.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, permohonan informasi tersebut sebelumnya diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui PPID Pelaksana Sekretariat Daerah. Namun, hingga batas waktu yang dinilai pemohon cukup, informasi yang diminta disebut belum diberikan.
Pemohon kemudian mengajukan keberatan kepada atasan PPID. Namun keberatan tersebut juga disebut tidak mendapat tanggapan. Atas dasar itu, pemohon membawa perkara tersebut ke Komisi Informasi Kalbar untuk diselesaikan melalui mekanisme sengketa informasi publik.
Perkara ini dijadwalkan menjalani sidang pemeriksaan awal pada Senin, 11 Mei 2026, pukul 13.30 WIB, di Ruang Audio Visual Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani, Pontianak. Dalam jadwal sidang, pihak termohon tercatat Pemerintah Kabupaten Ketapang.
![]() |
| Surat Panggilan |
Sengketa ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, khususnya informasi yang menyangkut penggunaan anggaran daerah. Data hibah merupakan salah satu informasi yang penting diketahui publik agar penyaluran anggaran dapat diawasi secara terbuka dan akuntabel.
Keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang bersih. Badan publik memiliki kewajiban memberikan layanan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila permohonan informasi tidak ditanggapi, pemohon memiliki hak mengajukan keberatan hingga membawa sengketa ke Komisi Informasi.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk memperkuat pelayanan informasi publik, terutama terhadap data yang berkaitan dengan anggaran, bantuan, hibah, dan program yang menyentuh kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Ketapang maupun PPID Pelaksana Setda Ketapang terkait sengketa informasi tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Tim | Penulis : Suhelmi




Tidak ada komentar:
Posting Komentar