TerasIndonesiaNews.com - Pontianak, Kalimantan Barat | Minggu, 29 Maret 2026
Penegakan hukum di sektor pertambangan kembali menjadi sorotan tajam. Kejaksaan Agung RI menetapkan Samin Tan, pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara.
Kasus ini menguak praktik bermasalah yang terjadi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dalam rentang waktu panjang, yakni dari 2016 hingga 2025. Dugaan penyimpangan tidak hanya terkait aspek administrasi, tetapi juga mengarah pada aktivitas pertambangan yang tetap berjalan meskipun izin resmi telah dicabut.
Samin Tan, yang diketahui sebagai beneficial owner PT AKP, menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin tersebut telah dicabut sejak tahun 2017. Ironisnya, aktivitas penambangan dan penjualan batu bara diduga terus berlangsung hingga bertahun-tahun setelah pencabutan izin.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Aktivitas tambang yang tetap beroperasi tanpa izin sah dinilai sebagai pelanggaran hukum yang terang-terangan dan berpotensi merugikan negara.
Kasus ini kini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh dugaan praktik ilegal yang terjadi, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam membiarkan aktivitas tersebut berjalan.
Publik pun menanti langkah tegas lanjutan agar praktik serupa tidak kembali terjadi, serta memastikan bahwa sektor pertambangan benar-benar dikelola secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : LIRA Kalbar | Penulis : Ical

