TerasIndonesiaNews.com - Pontianak, 13 Januari 2026
Sengketa kepemilikan tanah kembali mencuat dan memanas di wilayah Kecamatan Pontianak Utara. Seorang warga bernama Edi Samat mengaku hak penguasaan tanah yang telah ia miliki sejak tahun 2010 kini dipersoalkan oleh pihak lain yang secara tiba-tiba mengklaim sebagai pemilik sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor berbeda, bahkan mengatasnamakan sebuah perusahaan.
Edi Samat menjelaskan bahwa dirinya menguasai dan memanfaatkan sebidang tanah tersebut berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPT) yang diterbitkan dan diketahui oleh pihak kelurahan pada tahun 2010. Sejak saat itu, tanah tersebut dikuasai secara fisik, terbuka, dan terus-menerus tanpa adanya keberatan, klaim, maupun aktivitas penguasaan dari pihak lain.
Permasalahan mulai muncul ketika sekelompok orang mendatangi lokasi tanah dan memasang papan plang kepemilikan. Pihak tersebut mengaku memiliki SHM, namun nomor sertifikat yang dicantumkan pada papan plang di lokasi berbeda dengan nomor SHM yang dijadikan dasar klaim dan gugatan.
“Yang menjadi kejanggalan, mereka menggugat dengan dasar SHM bernomor tertentu, tetapi papan plang yang dipasang justru mencantumkan nomor SHM yang berbeda. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian antara dokumen hukum dengan objek tanah di lapangan,” ujar Edi Samat.
Lebih jauh, Edi Samat juga mengungkapkan adanya dugaan intervensi oknum aparat kepolisian dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, pada saat kejadian di lokasi, terdapat oknum polisi dari Polresta yang menyuruh salah satu pihak untuk memasang papan plang kepemilikan di atas tanah yang masih bersengketa.
Tindakan tersebut menuai sorotan karena dalam sengketa pertanahan yang bersifat keperdataan, kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengukuran tanah, menentukan atau mengukur tapal batas, maupun memasang atau memerintahkan pemasangan papan plang kepemilikan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau penetapan resmi dari instansi pertanahan yang berwenang.
Edi Samat menilai, keterlibatan oknum aparat dalam bentuk tersebut berpotensi memperkeruh situasi, menimbulkan kesan keberpihakan, serta merugikan pihak yang selama ini menguasai tanah secara sah berdasarkan dokumen yang dimilikinya.
“Selama lebih dari satu dekade sejak 2010, tidak pernah ada pihak yang menguasai atau mempersoalkan tanah ini. Klaim baru muncul secara mendadak, tanpa musyawarah, bahkan disertai pemasangan plang yang seolah-olah sudah memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.
Sebagai pemilik SPT sekaligus Ketua Harian Ksatria Bela Negara, Edi Samat menyatakan sikap tegas untuk mempertahankan haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa penguasaan tanah yang dilakukan secara sah, terbuka, dan berkelanjutan tidak dapat serta-merta dikesampingkan oleh klaim sepihak yang masih menyisakan banyak kejanggalan administrasi.
Ia juga mendesak instansi terkait, khususnya Badan Pertanahan Nasional serta aparat penegak hukum, agar bersikap profesional dan objektif dengan melakukan klarifikasi menyeluruh, pengukuran ulang resmi, serta penelusuran riwayat tanah secara transparan.
“Jika memang ada sertifikat, seharusnya jelas letak, batas, dan riwayat perolehannya. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh klaim yang tidak sesuai fakta di lapangan. Negara harus hadir menjamin keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Edi Samat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang mengaku sebagai pemilik SHM maupun perwakilan perusahaan yang disebut-sebut dalam klaim tersebut belum memberikan keterangan resmi. Sengketa ini pun diharapkan dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Tim Teras Indonesia News|Sumber : KBN|Penulis : Totas

