Sambas, 26 Februari 2026 – Isu dugaan perselingkuhan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat di Kabupaten Sambas. Kali ini, kasus tersebut terjadi di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sintete.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang ASN pria berinisial (EW), yang saat itu menjabat sebagai petugas Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli (KBBP) sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menjalin hubungan asmara dengan rekan kerjanya sendiri, seorang ASN wanita berinisial (WW). Hubungan tersebut disebut-sebut berlanjut hingga ke pernikahan siri.
EW diketahui telah memiliki istri sebelumnya saat dugaan hubungan itu terjadi. Berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi ASN, poligami hanya dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan ketat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990. Salah satu syarat utama adalah memperoleh izin tertulis dari pejabat berwenang serta persetujuan dari istri pertama yang ditandatangani di atas materai.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa apabila seorang PNS menikah lagi tanpa izin resmi, maka yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin berat. Sementara bagi PNS perempuan yang melanggar ketentuan dengan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat tanpa prosedur yang sah, dapat dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.
Selain itu, apabila terdapat pejabat atau atasan yang mengetahui namun tidak mengambil tindakan sesuai aturan, juga berpotensi dikenai sanksi disiplin.
Dari informasi terbaru, ASN pria berinisial EW kini telah purna tugas atau pensiun. Sementara itu, ASN wanita berinisial WW hingga saat ini masih aktif berdinas dan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tim media mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, baik melalui sambungan telepon maupun dengan mendatangi kediaman yang bersangkutan. Namun hingga berita ini disusun, belum ada klarifikasi resmi yang diperoleh.
Kasus ini pun menuai perhatian publik, mengingat ASN terikat pada kode etik dan peraturan disiplin yang ketat. Sejumlah pihak berharap Kementerian Perhubungan serta instansi terkait di tingkat provinsi dapat melakukan penelusuran dan memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Editor : Tim Teras Indonesia News|Sumber : Tim Media|Penulis : Totas

