• Jelajahi

    Copyright © Teras Indonesia News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Dua Pria Di Kecamatan Delta Pawan Diamankan Polisi Karena Simpan Sabu

    Teras Indonesia News
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-01-12T14:25:41Z


    TerasIndonesiaNews.com - Ketapang, 12 Januari 2026



    Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Delta Pawan. Kali ini dua orang pria masing masing berinisial Y (55) dan H (46), diamankan lantaran kedapatan menguasai sejumlah narkoba jenis sabu di sebuah rumah yang beralamat di kelurahan Kantor Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Pada Jumat (09/01/2026) sekira Pukul 21.30 Wib.


    Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasat Narkoba AKP Made Dewa Surita, S.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya sebuah rumah yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Petugas Satuan Resnarkoba Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dan melakukan upaya hukum dengan melakukan penggrebekan di dalam rumah. 


    “ Disaksikan oleh perangkat warga setempat, petugas langsung memeriksa lokasi didalam rumah dan badan kedua pelaku. Dari tangan pelaku Y, petugas mendapati barang bukti berupa 1 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 gram brutto, 2 buah pipet modifikasi sendok sabu, 1 buah alat hisap sabu atau bong,  3 buah kaca fanbo modifikasi, 1  buah korek api, 1 buah Handphone serta 1 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 gram brutto ” papar AKP Made Dewa Surita, Senin (12/01/2026) Pukul 09.00 Wib.


    Dilanjutkannya, dari tangan pelaku H, petugas kembali mendapati barang bukti berupa 1 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,11 gram brutto. Saat digeledah, kedua pelaku tak berkutik dan mengakui barang bukti sabu adalah milik keduanya. AKP Made Dewa Surita mengatakan kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kedua pelakupun terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) Undang Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Undang Undang Nomor 01 Tahun 2023.


    Editor : Tim Teras Indonesia News|Sumber : Humas Polres Ketapang|Penulis : Roy Runtu

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini