TerasIndonesiaNews.com — Ketapang, 20 November 2025
Warga Desa Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan, dibuat geger dengan kemunculan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal China yang terlihat bebas bekerja di lokasi yang kuat diduga sebagai kawasan pertambangan emas ilegal (PETI).
Dalam dua video yang diterima redaksi, tampak seorang WNA berkepala plontos mengenakan pakaian kerja oranye sedang mengelas tumpukan plat baja yang diduga menjadi bagian dari perakitan alat tambang. Di sekelilingnya tampak alat berat, mesin, dan material yang identik dengan aktivitas tambang emas.
Warga yang merekam video bahkan menyebut WNA tersebut sebagai “Mr. Wong,” sambil meluapkan keresahannya karena orang asing bisa bekerja di “tanah Kayong” tanpa hambatan.
Ironisnya, di tengah banyaknya warga lokal yang justru kerap ditangkap saat bekerja di tanah sendiri, keberadaan para pekerja asing ini seolah dibiarkan melenggang tanpa gangguan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana para WNA tersebut bisa masuk, bekerja, dan beraktivitas di lokasi yang diduga ilegal? Siapa yang memberi akses? Di mana pengawasan instansi terkait — mulai dari Imigrasi, Transmigrasi, hingga aparat penegak hukum? Apakah semua pihak benar-benar tidak tahu, atau justru memilih tutup mata?
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah, kepolisian, maupun aparat imigrasi terkait identitas WNA, izin tinggal, izin bekerja, serta status legal lokasi yang mereka gunakan. Warga meminta pemerintah bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani dugaan PETI yang melibatkan tenaga kerja asing.
Jika dibiarkan, masyarakat khawatir tanah Kayong hanya menjadi ladang terbuka bagi asing mengambil emas, sementara rakyat sendiri terus diburu aparat ketika mencoba menyambung hidup.
Editor: Tim Teras Indonesia News | Liputan: Ri

