TerasIndonesiaNews.com — JAKARTA, 18 November 2025
Pengukuhan Prof. (HC) Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. sebagai Profesor Kehormatan Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) bukan sekadar seremoni akademik, tetapi sebuah pernyataan tegas bahwa penguatan integritas dan reformasi pengawasan di sektor penegakan hukum membutuhkan figur yang memiliki legitimasi moral, intelektual, dan institusional. Gelar ini menegaskan kontribusi beliau yang selama ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi bersifat strategis dan berdampak langsung terhadap kualitas tata kelola lembaga penegak hukum.
Sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, Prof. (HC) Dr. Rudi Margono memainkan peran sentral dalam menata ulang sistem pengawasan internal Kejaksaan. Ia mendorong pengawasan yang tidak lagi bersifat reaktif, tetapi proaktif dan berbasis pencegahan. Pendekatan ini penting, sebab persoalan integritas hukum di Indonesia kerap bermula dari lemahnya mekanisme kontrol internal. Dengan demikian, kontribusi beliau tidak hanya menyentuh tataran prosedural, tetapi menyasar akar persoalan yang selama ini menghambat reformasi.
Pengukuhan sebagai Profesor Kehormatan memperkuat dimensi akademik dari seluruh gagasan dan strategi yang ia bangun. Kehadiran beliau di dunia akademik membuka ruang lebih luas bagi integrasi ilmu pengetahuan dan praktik penegakan hukum, terutama dalam merumuskan model-model pengawasan yang lebih modern, terukur, dan adaptif terhadap perubahan sosial maupun dinamika kelembagaan.
Dari Ketapang, Ahmad Upin Ramadan, CPLA, mewakili Rumah Hukum Indonesia (RHI), menegaskan bahwa pencapaian ini harus dibaca sebagai momentum nasional, bukan sekadar prestasi personal.
“Atas nama RHI Ketapang, kami menilai pengukuhan ini menjadi bukti nyata bahwa kerja-kerja pengawasan hukum yang berintegritas mendapatkan pengakuan akademik. Dedikasi Prof. (HC) Dr. Rudi Margono berkontribusi langsung dalam memperbaiki kualitas penegakan hukum nasional. Kami mendukung penuh setiap agenda yang memperkuat transparansi, profesionalitas, dan keberanian moral di tubuh lembaga penegak hukum,” tegas Ahmad Upin Ramadan, CPLA.
Penganugerahan ini juga menjadi pengingat bahwa reformasi penegakan hukum membutuhkan figur yang mampu menghubungkan disiplin akademik dengan praktik lapangan. Dengan legitimasi baru ini, Prof. (HC) Dr. Rudi Margono diharapkan semakin memperluas pengaruhnya dalam mendorong penataan sistem pengawasan yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga efektif dalam implementasi.
Pengukuhan ini, pada akhirnya, mempertegas arah perubahan: bahwa pengawasan bukan pelengkap birokrasi, melainkan fondasi yang menentukan kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
Editor: Tim Teras Indonesia News | Sumber: Ketua DPD RHI Ketapang | Penulis: Roy Runtu

