SANDAI, TERAS INDONESIA NEWS||Bau busuk praktik penambangan emas ilegal (PETI) di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, kian menyengat. Aktivitas tambang tanpa izin itu berjalan terang-terangan di sepanjang aliran Sungai Sandai, sementara aparat penegak hukum terkesan menutup mata.
Awak media yang menerima laporan masyarakat langsung menelusuri ke lokasi di Dusun Demit, Desa Demit, sekitar pukul 14.35 WIB. Dari hasil pantauan lapangan, terlihat tiga unit mesin dompeng beroperasi di atas perahu kayu di persimpangan sungai. Deru mesinnya menggema keras, menandakan aktivitas tambang emas ilegal sedang berjalan aktif—tanpa rasa takut, tanpa izin, dan tanpa pengawasan.
Air sungai tampak keruh pekat, berubah warna akibat sedotan pasir dan limbah merkuri yang digunakan dalam proses pemisahan emas. Padahal, sekitar 75 persen warga Sandai masih menggantungkan hidup pada air sungai untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi, mencuci, dan memasak.
“Sudah lama PETI itu jalan. Tapi tidak pernah ada tindakan. Air sungai sekarang kotor, bahkan ada ikan yang mati. Kami cuma bisa pasrah, karena katanya yang punya ada beking,” ujar salah satu warga dengan nada getir.
Diamnya Aparat dan Kepala Desa
Upaya konfirmasi awak media kepada Kapolsek Sandai tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan disebut sedang dinas luar kota. Sementara Kepala Desa Demit, yang memiliki tanggung jawab administratif atas wilayah tersebut, disebut warga seolah menutup mata.
“Jangan pura-pura tidak tahu. Itu tambang tanpa izin, merusak lingkungan, dan jelas melanggar hukum. Kalau dibiarkan, artinya ada pembiaran,” tegas seorang warga lain.
Muncul Nama AT, Penadah Emas Ilegal yang Diduga Kuat Kebal Hukum
Dari hasil penelusuran mendalam, awak media menemukan informasi bahwa hasil tambang ilegal di sepanjang Sungai Sandai—termasuk dari wilayah Desa Demit hingga Randau Jungkal—diduga kuat disalurkan ke seorang penadah bernama AT, yang disebut warga telah lama menjadi pembeli emas hasil PETI.
Beberapa sumber menyebutkan, AT membeli emas dari para pekerja lapangan dengan harga di atas Rp2 juta per gram, jauh di atas harga pasar lokal. Informasi ini juga diperkuat oleh pengakuan anak buah AT, yang ditemui di sekitar toko emas milik bosnya di Jalan Trans Kalimantan.
“Benar, bos kami beli emas dari masyarakat. Harga tinggi, di atas dua juta per gram. Bos lagi ke luar kota sekarang,” ungkap salah satu anak buah AT saat ditemui awak media.
Saat di lokasi, awak media juga menyaksikan dua orang baru saja keluar dari toko tersebut usai melakukan transaksi emas, memperkuat dugaan adanya aktivitas jual beli emas hasil tambang ilegal yang dikelola secara sistematis.
Sumber lain menyebut, AT bukan pemain baru. Ia disebut telah lama beroperasi dan bahkan diduga memiliki beking kuat dari oknum tertentu, sehingga aktivitasnya tidak tersentuh hukum.
“Semua orang tahu siapa yang beli emas PETI di Sandai. Tapi tidak ada yang berani bicara. Bos besar itu tidak mungkin jalan sendiri, pasti ada yang lindungi,” ujar sumber yang enggan disebut namanya.
UU Minerba: Hukuman Berat Menanti, Tapi Siapa Berani Menyentuh?
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menegaskan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Sanksi ini tidak hanya berlaku bagi penambang, tetapi juga bagi penadah, pemodal, serta pihak yang memperdagangkan emas hasil tambang ilegal. Bahkan, jika kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku dapat dijerat Pasal 104 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda Rp3 miliar.
Namun, meski ancaman hukum begitu jelas, praktik PETI di Sandai tetap berjalan mulus—seolah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, bukan bagi para cukong penampung emas haram.
Tuntutan Publik: Bongkar Jaringan, Tangkap Siapa pun yang Terlibat
Masyarakat kini menuntut aparat penegak hukum untuk bergerak cepat dan bertindak tegas, tidak hanya kepada para pekerja lapangan, tetapi juga kepada pemodal, penadah, serta pihak-pihak yang membekingi aktivitas PETI.
“Kalau hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas, jangan salahkan masyarakat kalau tidak lagi percaya. Kami minta Kades, polisi, dan instansi terkait turun langsung. Jangan tunggu sungai kami mati baru bertindak,” tegas warga.
Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari PETI tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga mengancam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Kini, publik menunggu—apakah aparat penegak hukum berani membongkar jaringan emas ilegal ini sampai ke akar-akarnya, termasuk sosok AT yang disebut-sebut kebal hukum?
Jika tidak, dugaan adanya “bekingan kuat” di balik praktik PETI di Sandai akan menjadi kenyataan yang menampar wajah penegakan hukum di Kalimantan Barat.
Sumber : Awak Media | Penulis : Roy Runtu

