JAKARTA, TERAS INDOENSIA NEWS||Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengembalikan independensi lembaga antirasuah melalui perubahan Undang-Undang KPK. Ia menilai, tanpa langkah tegas dari kepala negara, KPK akan terus kehilangan taring dan hanya menimbulkan sensasi tanpa hasil konkret.
“Kalau Prabowo mau keren, kembalikan Undang-Undang KPK-nya. Kalau belum dikembalikan Undang-Undang KPK-nya menjadi independen, ya KPK akan tetap seperti ini,” tegas Saut, Minggu (26/10/2025).
Menurut Saut, lemahnya kinerja KPK saat ini tidak lepas dari revisi UU KPK tahun 2019 yang menyebabkan lembaga tersebut kehilangan kemandirian. Ia menilai, pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Prabowo merupakan momentum tepat untuk memperbaiki arah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Saut menanggapi sejumlah kasus besar yang penanganannya dinilai tidak jelas, seperti dugaan korupsi kuota haji, kasus Bank Jawa Barat (BJB), dan proyek jalan di Mempawah yang menyeret nama Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan.
“Kalau Anda (KPK) sudah mulai melakukan penyelidikan-penyidikan, itu kan nama (tersangka) sudah mulai disebut. Masa melakukan penyelidikan tanpa tahu siapa yang diselidiki? Dalam hukum itu selalu dibilang ‘barang siapa’. Jadi harus jelas siapa namanya,” kritik Saut.
Ia menegaskan, penegakan hukum tidak perlu dilakukan dengan berbagai kehebohan tanpa hasil konkret.
“Hukum itu tidak perlu seribu kehebohan baru disebut heboh, satu saja sudah cukup. Apalagi ini sudah tiga kasus besar — kuota haji, Bank Jawa Barat, dan jalan Mempawah,” ujarnya.
Saut juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo yang berulang kali menegaskan sikap antikorupsi, namun belum diimbangi dengan pelaksanaan tegas oleh jajaran di bawahnya.
“Prabowo bicara antikorupsi sudah tak terhitung, baik di acara formal maupun informal. Tapi kalau presiden sudah bicara berulang-ulang, lalu bawahannya bekerja normatif, ya presiden harus menggantinya. Pemerintahan ini kan eksekutif order, bukan legislatif order,” tegasnya.
Saut tak menampik adanya kemungkinan campur tangan politik dalam proses penegakan hukum, terutama pada kasus-kasus korupsi. Ia menyoroti Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang hanya terpaut 3 poin dari Nepal.
“Indonesia dengan Nepal indeks persepsi korupsinya bedanya cuma tiga poin. Jadi bisa saja terjadi campur tangan politik, politik transaksional, politik tidak transparan, hingga conflict of interest, termasuk di lembaga audit,” jelasnya.
Ia juga menyinggung adanya informasi mengenai dugaan pertemuan gelap antara oknum KPK dengan tersangka kasus korupsi.
“Itu bisa dihukum lima tahun, ada pasalnya. Kecuali penyelidik atau penyidiknya resmi. Kita lihat juga Dewas (Dewan Pengawas) itu bekerja atau tidak,” ujarnya.
Saut menilai praktik semacam itu bisa menurunkan kepercayaan publik nasional maupun internasional, bahkan berdampak pada iklim investasi.
1. Mengembalikan Undang-Undang KPK agar lembaga tersebut kembali independen.
2. Mengembalikan 57 pegawai KPK yang dipecat oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri karena dinilai merupakan bentuk abuse of power.
“Kalau undang-undangnya dikembalikan, saya titip 57 orang yang dibuang Firli itu harus dikembalikan juga, karena dasar pemecatannya tidak sah,” ujar Saut.
Ia menambahkan, reformasi hukum menyeluruh juga perlu dilakukan melalui perbaikan UU Tindak Pidana Korupsi, UU Mutual Legal Assistance, dan UU Perampasan Aset, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola hukum nasional.
“Supaya KPK dinamis lagi, orang-orang pintar (57 orang itu) harus dikembalikan. Marilah penegakan hukum dijalankan tanpa conflict of interest,” pungkasnya.
TOTAS: KPK Harus Kembali Punya Marwah dan Harga Diri
Menanggapi pernyataan Saut Situmorang, Ketua Tim Investigasi LIRA Kalimantan Barat, TOTAS, menegaskan bahwa KPK harus kembali memiliki marwah dan harga diri agar publik kembali percaya pada komitmen pemberantasan korupsi.
“KPK dulu simbol harapan rakyat. Sekarang masyarakat mulai tidak percaya karena beberapa kasus penanganannya melempem dan tidak transparan,” ujar TOTAS.
Ia mendesak agar pemerintah tidak berhenti pada wacana, tetapi menunjukkan tindakan nyata dalam penegakan hukum.
“Kalau KPK tidak kembali kuat dan berwibawa, cita-cita bangsa untuk bersih dari korupsi hanya akan jadi slogan. KPK harus berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat aktif,” tegasnya.
TOTAS menilai, pengembalian independensi KPK menjadi langkah fundamental untuk memulihkan kepercayaan publik dan martabat hukum di Indonesia.
Sumber : Totas LIRA | Penulis : Faisal

