PONTIANAK, TERAS INDONESIA NEWS||Kasus dugaan perdagangan oli palsu yang menjerat EM alias EC terus menjadi perhatian publik di Kalimantan Barat. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkara kasus ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) pada Selasa (30/9/2025).
Ketua Ksatria Bela Negara Kalbar, Totas, menilai langkah penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum merupakan progres positif. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan hukum tidak seharusnya berhenti hanya pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Seharusnya tidak hanya dikenakan satu pasal, yakni Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mestinya juga diterapkan pasal lain yang berkaitan dengan tindakan pelaku, seperti penggelapan pajak, penipuan, bahkan korupsi pajak,” tegas Totas.
Menurutnya, penerapan pasal yang lebih komprehensif akan memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum.
“Langkah hukum yang tegas dan menyeluruh akan menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, Rizal Firmansyah, membenarkan bahwa berkas perkara tahap I telah diterima pihaknya.
“Benar, kami sudah menerima berkas perkara tahap I dari penyidik. Saat ini masih dalam proses penelitian untuk memastikan kelengkapan formil dan materil,” jelas Rizal.
Dari pihak kepolisian, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP M. Fadli, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan terbuka terhadap setiap masukan publik.
“Kami terbuka terhadap setiap masukan. Bila ditemukan unsur pidana lain, tentu akan dikembangkan sesuai alat bukti yang ada,” katanya.
Totas pun berharap agar proses penegakan hukum ini dilakukan secara transparan, tegas, dan menyeluruh, demi menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Kalimantan Barat.
Sumber: Totas Penulis: Edi Samat Editor: Bima

