PONTIANAK, TERAS INDONESIA NEWS||Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPW APRI) Kalimantan Barat menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Bapak Fery Juliantono, atas kebijakan bersejarah yang membuka ruang bagi koperasi untuk mengelola tambang rakyat secara legal dan berkelanjutan.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 ini menjadi tonggak penting dalam upaya menghadirkan tata kelola pertambangan yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. Langkah tersebut sejalan dengan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, bahwa sumber daya alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ketua DPW APRI Kalimantan Barat, Adi Normansyah, menilai kebijakan yang diambil Menteri Fery Juliantono merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi kerakyatan.
Kehadiran regulasi ini menjadi bukti bahwa negara benar-benar hadir untuk menata tambang rakyat agar memiliki kepastian hukum dan arah pembangunan yang berkeadilan. Kami memberikan apresiasi setulusnya kepada Bapak Fery Juliantono atas keberanian dan visi besarnya,” ungkap Adi Normansyah di Pontianak.
Menurutnya, melalui koperasi, kegiatan pertambangan rakyat dapat terorganisasi dengan baik, memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan yang terukur, sekaligus membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat di daerah penghasil tambang, khususnya di Kalimantan Barat.
Bendahara Umum DPW APRI Kalbar, Ir. Hery Syamsuri, menambahkan bahwa APRI siap bersinergi dengan pemerintah dalam menindaklanjuti kebijakan ini. Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah pembentukan Koperasi Pertambangan Rakyat (KPR) di setiap kabupaten/kota.
Kami akan mendorong agar koperasi tambang rakyat dibentuk secara profesional, beretika, dan taat aturan. Legalitas harus berjalan beriringan dengan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Pembina DPW APRI Kalimantan Barat, Budi Agustiansyah dan Eka Kurniawan, S.E., M.M., juga menyambut baik kebijakan tersebut. Keduanya menilai bahwa sinergi antara pemerintah dan masyarakat penambang adalah jalan strategis menuju kemandirian ekonomi berbasis sumber daya lokal.
Langkah ini tidak hanya memperkuat posisi penambang rakyat di mata hukum, tetapi juga memberi ruang bagi mereka untuk tumbuh melalui wadah koperasi yang sehat dan berkelanjutan,” tegas Budi Agustiansyah.
DPW APRI Kalimantan Barat menilai terobosan ini membuka era baru dalam sektor pertambangan rakyat, di mana prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kemandirian ekonomi lokal menjadi fondasi utama. Melalui sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat penambang, diharapkan kebijakan ini dapat mewujudkan model pertambangan rakyat yang modern, tertib, dan bermartabat.
Langkah Menteri Fery Juliantono bukan hanya regulatif, tetapi juga filosofis. Beliau menegaskan kembali bahwa kemakmuran rakyat harus menjadi tujuan utama pengelolaan sumber daya alam bangsa ini,” pungkas Adi Normansyah.
Dengan semangat tersebut, DPW APRI Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan tambang rakyat yang legal, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Sumber: DPW APRI
Penulis: Roy Runtu

