-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    SIDANG LAPANGAN HIBAH SMA MUJAHIDIN: JANGAN HANYA LIHAT GEDUNG, PERIKSA JUGA ATURANNYA

    Teras Indonesia News
    Minggu, 06 September 2026, 10:54:00 PM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-09-06T15:54:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TerasIndonesiaNews.com — Pontianak, Kalimantan Barat | Minggu, 06 September 2026

    Pemeriksaan lapangan dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan SMA Mujahidin Pontianak mendapat perhatian publik.


    Pemeriksaan fisik bangunan memang penting. Namun, keberadaan gedung tidak otomatis membuktikan bahwa proses pemberian hibah telah sesuai aturan.


    Publik mempertanyakan beberapa hal mendasar: apakah penerima memenuhi syarat, apakah hibah diberikan berulang, apa dasar hukumnya, serta siapa pejabat yang mengambil keputusan?


    Ketentuan hibah daerah, termasuk yang diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, perlu menjadi bagian dari pemeriksaan, terutama jika terdapat pemberian hibah secara berulang. Jika ada pengecualian, publik berharap dasar hukum dan dokumennya dapat dijelaskan secara terbuka.


    Begitu pula jika muncul argumentasi bahwa pemberian hibah memiliki dasar dari regulasi Kementerian Agama. Aturannya apa, pasalnya berapa, dan bagaimana penerapannya terhadap hibah APBD? Semua itu perlu dibuktikan dengan dasar hukum yang jelas.


    Hibah APBD juga tidak turun begitu saja. Ada proses pengusulan, evaluasi, penganggaran, penetapan hingga pencairan. Karena itu, pemeriksaan diharapkan tidak hanya melihat penerima di hilir, tetapi juga menelusuri proses kebijakan di hulu dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan.


    Publik tentu menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Namun ada pertanyaan sederhana:


    Kalau aturan menentukan boleh atau tidaknya uang negara diberikan, mengapa yang paling banyak dilihat justru gedungnya?


    mempersoalkan sekolah atau keberadaan gedung pendidikan, melainkan memastikan tata kelola uang negara berjalan sesuai ketentuan.


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : Tim | Penulis : Ismed

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar