TerasIndonesiaNews.com — Pontianak, Kalimantan Barat | Selasa, 01 September 2026
Dugaan praktik monopoli dalam rantai distribusi dan bongkar muat pupuk di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas di kawasan TUKS PT Aquatica Intiraya Prima, Jalan Raya Wajok Hulu, Kabupaten Pontianak, dipertanyakan oleh Ksatria Bela Negara (KBN).
Koorwil KBN RI Kalimantan, Ismed Syah, menyebut keterbatasan fasilitas pelabuhan serta dugaan konsentrasi aktivitas bongkar muat di satu titik berpotensi menghambat rantai pasok pupuk yang sangat vital bagi sektor pertanian dan perkebunan di Kalbar.
“Distribusi pupuk harusnya berjalan efektif dan efisien. Jangan sampai persoalan birokrasi maupun keterbatasan pelabuhan justru menghambat perdagangan dan perekonomian masyarakat,” ujar Ismed.
Menurutnya, kebutuhan pupuk di Kalbar sangat besar, mengingat luasnya sektor pertanian masyarakat serta perkebunan kelapa sawit yang tersebar hingga wilayah pedalaman dan kawasan perbatasan.
Ismed mempertanyakan dasar dan mekanisme otoritas pelabuhan dalam memberikan pelayanan bongkar muat di dermaga PT Aquatica Intiraya Prima. Ia juga mempertanyakan apakah seluruh persyaratan dan ketentuan perizinan TUKS telah dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Sorotan semakin tajam karena, berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan Koorwil KBN RI bersama sejumlah wartawan dan elemen masyarakat, kapal pengangkut pupuk disebut harus menghadapi antrean dan daftar tunggu sebelum mendapatkan jadwal bongkar muat.
“Kita mempertanyakan, mengapa kondisi seperti ini terkesan dibiarkan oleh pihak yang seharusnya mengatur kelancaran arus barang. Jangan sampai muncul kesan adanya perlakuan khusus atau prioritas kepada pihak tertentu,” tegas Ismed.
Ia juga menyoroti dugaan dominasi salah satu perusahaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dalam aktivitas bongkar muat di sejumlah pelabuhan, termasuk Pelindo dan pelabuhan rakyat (PELRA).
Koorwil KBN RI meminta KSOP, Pelindo, serta instansi terkait membuka secara transparan mekanisme penunjukan, perizinan, dan tata kelola bongkar muat pupuk di kawasan tersebut.
“Kalau memang seluruh proses sudah sesuai aturan, silakan dibuka secara transparan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan indikasi monopoli atau permainan dalam rantai distribusi, harus ditindak sesuai ketentuan hukum,” pungkas Ismed.
KBN RI Koorwil menegaskan investigasi tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap tata kelola distribusi komoditas strategis. Mereka juga mendorong aparat dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif agar tidak terjadi monopoli yang dapat mengganggu kelancaran pasokan pupuk dan berdampak pada petani maupun pelaku usaha di Kalimantan Barat.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : KBN RI Kalbar | Penulis : Edi Samad



Tidak ada komentar:
Posting Komentar