TerasIndonesiaNews.com — Ketapang, Kalimantan Barat | Selasa, 01 September 2026
Kebakaran lahan kembali terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Pada 30 Agustus 2026, areal yang diduga masuk HGU PT FR/KALE di Laman Satong terbakar cukup parah. Api dilaporkan menjalar hingga kawasan konservasi.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius terkait batas HGU, titik awal api, penyebab kebakaran, serta tanggung jawab pengelola areal.
Masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan olah TKP dan verifikasi koordinat HGU, termasuk memeriksa sumber api, luas lahan terbakar, serta kesiapan perusahaan dalam mencegah dan menanggulangi karhutla.
Secara hukum, pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar dilarang dalam UU 39/2014 tentang Perkebunan dan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun, kebakaran di dalam HGU tidak otomatis membuktikan perusahaan sebagai pelaku. Penyebab dan pihak yang bertanggung jawab harus dibuktikan melalui penyelidikan.
Publik kini menunggu kejelasan: dari mana api berasal, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah kewajiban pencegahan kebakaran telah dijalankan?
Jika terbukti ada pelanggaran, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Tim | Penulis : Suhelmi



Tidak ada komentar:
Posting Komentar