TerasIndonesiaNews.com – Kubu Raya, Kalimantan Barat | Rabu, 26 Agustus 2026
Dugaan aktivitas pengolahan dan peredaran kayu tanpa kejelasan legalitas di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah tumpukan kayu olahan yang diduga terdiri dari kayu belian, bengkirai, dan jenis lainnya ditemukan di lokasi usaha yang disebut berkaitan dengan pengusaha berinisial YB.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait izin usaha, legalitas asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, kepatuhan pajak, serta kewajiban penerimaan negara yang seharusnya diawasi oleh instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan Kalbar, Balai Gakkum KLHK, BPKH, Bapenda, Ditjen Pajak, dan aparat penegak hukum (APH).
Koordinator Wilayah Kesatria Bela Negara (KBN) Kalbar, Ismedsyah, meminta pemerintah dan APH segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya fokus pada keberadaan kayu, tetapi juga harus menelusuri rantai pasok, legalitas dokumen, izin pengolahan, hingga potensi kewajiban pajak dan penerimaan negara.
"Jika seluruh dokumen dan perizinan lengkap, sampaikan secara terbuka kepada publik. Namun jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun," tegas Ismedsyah.
KBN Kalbar juga mendesak transparansi hasil pemeriksaan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum. Hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret instansi berwenang untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan, kehutanan, dan perpajakan yang berlaku.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Ismedysah | Penulis : Mulyadi



Tidak ada komentar:
Posting Komentar