TerasIndonesiaNews.com — Ketapang, Kalimantan Barat | Selasa, 25 Agustus 2026
Aktivitas penambangan emas yang diduga ilegal ditemukan di wilayah Desa Kemuning Biutak, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, yang disebut masuk dalam area pengelolaan PT Nova. Kegiatan tersebut dilaporkan mulai beroperasi sejak 22 Agustus 2026 dengan menggunakan ekskavator dan mesin dompeng merek Tianli.
Berdasarkan laporan temuan, aktivitas tersebut diduga melibatkan Kepala Desa Kemuning Biutak berinisial/nama Sn sebagai pemilik peralatan sekaligus pelaksana, serta Us yang disebut berperan sebagai pengepul dan pendukung modal. Keterangan tersebut masih berupa temuan/laporan dan perlu diverifikasi oleh aparat berwenang.
Pemerintah Kabupaten Ketapang, aparat penegak hukum, serta instansi terkait didesak segera turun ke lapangan untuk memastikan legalitas kegiatan, menghentikan aktivitas apabila terbukti tanpa izin, serta menindak pihak yang terbukti melanggar hukum.
Jangan biarkan aktivitas tambang ilegal merusak hutan, tanah dan lingkungan Ketapang. Penegakan hukum harus hadir sebelum kerusakan alam semakin meluas.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Tim | Penulis : Suhelmi



Tidak ada komentar:
Posting Komentar