-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    News update! Tersangka kasus koni dikabupaten Majalengka

    Teras Indonesia News
    Senin, 06 Juli 2026, 6:06:00 PM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-07-06T11:06:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TerasIndonesiaNews.com - Majalengka, Jawa Barat | Senin, 06 Juli 2026

    Dalam  press release media Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan tersangka dalam kasus hibah koni 2024-2025.


    Kejaksaan Negeri Majalengka Pada tanggal 14 Juli 2023, melakukan penyelidikan, penyidikan, penggeledahan dan penyitaan. Serta memeriksa empat orang saksi dan 116 dokumen. 


    Kemudian Kejaksaan menyita satu unit handphone merek Samsung J2 Prime, satu unit handphone merek Samsung J2, satu unit hard disk berisi 500 giga byte, dan satu unit motor Yamaha MX King.


    Kejaksaan juga menyita STNK atas nama Eka 892 wae, dan satu buah buku tabungan yang totalnya berjumlah Rp 242.000.000.


    Hari ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka, telah melakukan rangkaian penyidikan, menetapkan dua orang tersangka dengan inisial BM, selaku pejabat pembuat komitmen di Kabupaten Majalengka tahun 2024, dan inisial DR, selaku bendahara pengeluaran Kabupaten Majalengka tahun 2024.


    Bahwa dari hasil penyelidikan Kejaksaan, didapat fakta hukum bahwa tahun 2024 dan 2025, PPN di Kabupaten Majalengka mendapat dana Rp 5 triliun, dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang masing-masing dapat dipertanggungjawabkan, serta pada tahun 2025, tidak dipertanggungjawabkan.


    Bahwa dalam pengolahan dana Rp 5 triliun di Kabupaten Majalengka, kedua tersangka terkesan patut curang, serta DR selaku bendahara pengeluaran, secara bersama-sama membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, melakukan pemotongan seolah-olah untuk penutupan pembayaran pajak yang dibebankan kepada seluruh jabatan, sedangkan tembusan pajak tersebut tidak pernah dilakukan oleh orang yang bersangkutan, yaitu BM selaku pejabat pembuat komitmen, dan tersangka DR.


    Terdapat kegiatan yang juga di-copy dari hard disk, yang digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Selanjutnya, tersangka BM dan tersangka DR menggunakan uang dari laporan pertanggungjawaban tersebut untuk kepentingan pribadi.


    Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Majalengka, didapat kerugian negara pada tahun 2024 dan 2025 ini sebesar Rp 1.985.000.000.719.190.


    Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu primer pasal 603 KUHP, Junto pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Junto pasal 28 KUHP.


    Dan kedua, yaitu pasal 604 KUHP, Junto pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Junto pasal 29 KUHP.


    Editor : Tim Redaksi | Liputan : Mr. Linardo

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    NamaLabel

    +