-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DUGAAN BENGKEL/PABRIK PEMBUATAN SEDOT EMAS TAK BERIZIN DI PONTIANAK, APH DIMINTA BERTINDAK TEGAS

    Teras Indonesia News
    Senin, 06 Juli 2026, 8:10:00 PM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-07-06T13:10:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TerasIndonesiaNews.com – Pontianak, Kalimantan Barat | Senin, 06 Juli 2026

    Dugaan adanya aktivitas pembuatan peralatan sedot emas tanpa izin di kawasan Jalan Dharma Putra, Siantan Hilir, Pontianak Utara, menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi usaha tersebut berada di belakang sebuah gerai minimarket dan diduga beroperasi di tengah lingkungan permukiman.


    Dari dokumentasi yang diterima, terlihat sebuah bangunan menyerupai gudang atau bengkel dengan aktivitas pemotongan, pengelasan, hingga perakitan berbagai komponen logam yang diduga merupakan mesin atau peralatan sedot emas. Di halaman bangunan juga tampak sejumlah unit peralatan yang telah selesai dirakit.


    Warga yang memberikan informasi menyebutkan bahwa usaha tersebut diduga belum memiliki izin lingkungan maupun perizinan lain yang dipersyaratkan. Selain itu, muncul anggapan di masyarakat bahwa pemilik usaha terkesan "kebal hukum", sehingga aktivitas tersebut tetap berjalan tanpa adanya tindakan yang terlihat dari pihak berwenang.


    Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Diperlukan pemeriksaan langsung oleh instansi terkait untuk memastikan apakah usaha tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Jika benar usaha tersebut tidak mengantongi izin yang diwajibkan, maka hal itu berpotensi melanggar berbagai ketentuan mengenai perizinan berusaha, persetujuan lingkungan, serta ketentuan tata ruang sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan.


    Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama Pemerintah Kota Pontianak melalui dinas teknis terkait segera melakukan inspeksi lapangan, memeriksa legalitas usaha, izin lingkungan, izin operasional, serta memastikan tidak ada pelanggaran hukum lainnya.


    Langkah cepat dan transparan dinilai penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang telah mematuhi seluruh aturan yang berlaku.


    Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap aparat dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh perizinan telah lengkap, hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : Tim | Penulis : Edi Samad

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    NamaLabel

    +