TerasIndonesiaNews.com - Jakarta | Senin, 06 Juli 2026
Warga Jagakarsa, Jakarta Selatan dihebohkan dengan video penganiayaan di jalan moch.kahfi ll Jagakarsa yang viral di media sosial. Polsek Jagakarsa bergerak cepat dan telah menangkap pelakunya.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol.Nurma Dewi.S.H membenarkan penangkapan seorang pria berinisial FRS, 37 tahun, pada Sabtu (4/7/2026)
Insiden bermula saat motor yang dikendarai FRS menabrak spakbor belakang motor korban. Korban kemudian menegur FRS. Tidak terima ditegur, FRS emosi dan memukul korban beberapa kali di tengah jalan.
Aksi itu direkam dan langsung viral di X dan Instagram. Korban mengalami luka memar di wajah dan sudah divisum.
“Setelah video viral, tim langsung telusuri nopol pelaku dan identifikasi alamat. Kurang dari 1x24 jam pelaku FRS berhasil kami amankan di rumahnya di Jagakarsa,” ujar Kapolsek, Sabtu (4/7/2026).
FRS kini ditahan di Polsek Jagakarsa untuk pemeriksaan. Polisi juga menyita motor pelaku dan baju yang dipakai saat kejadian sebagai barang bukti.
FRS dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menahan emosi di jalan dan menyelesaikan masalah lalu lintas secara baik-baik atau lapor ke polisi terdekat.
“Jangan main hakim sendiri. Kalau ada senggolan, minggir dulu, cek kondisi, selesaikan kekeluargaan atau panggil petugas,” tegas Kapolsek.
Kasus ini masih dalam penyidikan Unit Reskrim Polsek Jagakarsa.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Warga | Penulis : Muchlasin



Tidak ada komentar:
Posting Komentar