TerasIndonesiaNews.com - Jakarta | Jum'at, 03 Juli 2026
Kejaksaan Agung mengungkap keterlibatan oknum perwira TNI aktif berinisial BU berpangkat Kolonel dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN). Kasus ini ditangani lewat mekanisme peradilan koneksitas.
- Tersangka: Oknum perwira TNI aktif inisial BU, pangkat Kolonel. Identitas lengkap belum dibuka demi penyidikan.
- Kasus: Dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik untuk operasional distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN tahun anggaran 2025-2026.
- Modus: Belum dirinci Kejagung. Tim penyidik masih mendalami dugaan mark-up harga dan pengadaan fiktif.
- Kerugian Negara: Dalam penghitungan BPKP. Sumber Kejagung menyebut potensi di atas Rp50 miliar.
Penanganan dilakukan bersama oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta. Sesuai UU No. 31 Tahun 1997, kasus koneksitas disidangkan di peradilan umum jika kerugian negara lebih dominan ke sipil.
JAM-Pidmil Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit: “Tim koneksitas sudah dibentuk. Kami bersama Puspom TNI pastikan prosesnya objektif dan transparan. Tidak ada impunitas.”
Kejagung akan memanggil saksi dari BGN, LKPP, dan vendor pemenang tender. BU belum ditahan. Statusnya masih sebagai saksi yang naik ke penyidikan.
Kepala BGN menyatakan menghormati proses hukum dan sudah menyerahkan semua dokumen pengadaan ke penyidik.
“Kami kooperatif. Program MBG tetap jalan,” ujarnya.
Editor : Tim Redaksi | Liputan : Windu Purnomo | Penulis : Muchlasin



Tidak ada komentar:
Posting Komentar