TerasIndonesiaNews.com – Jakarta Selatan | Jum'at, 03 Juli 2026
Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap tiga karyawan percetakan "Mau Print" di kawasan Bungur, Senen.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat melalui layanan 110 pada Jumat malam, 26 Juni 2026. Polisi kemudian mengevakuasi tiga korban, yakni Adit Saputra, Muhammad Rafli Jelani, dan Tegar Saputra, yang diduga disekap selama 21 hari. Selama penyekapan, para korban diduga dipasung dan mengalami penganiayaan.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa rantai, gembok, besi pengikat kaki, serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil pemerasan.
Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat pasal berlapis terkait pemerasan, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan sesuai UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum secara transparan hingga tuntas. Masyarakat juga diimbau segera melapor melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat apabila menemukan tindak pidana serupa.
Editor : Tim Redaksi | Liputan : Windu Purnomo | Penulis : Muchlasin



Tidak ada komentar:
Posting Komentar