-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KAWAL SAMPAI ISTANA! LBH DAN KBN RI DESAK KASUS LEDAKAN PT KAN DIUSUT TUNTAS

    Teras Indonesia News
    Sabtu, 15 Agustus 2026, 1:28:00 PM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-08-15T06:28:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TerasIndonesiaNews.com - Jakarta | Sabtu, 15 Agustus 2026

    Kasus ledakan kapal milik PT Kayong Alumina Nusantara (PT KAN) di perairan Sungai Pawan, Ketapang, yang menewaskan dua orang dan menyebabkan lima lainnya mengalami luka bakar serius, kini mendapat sorotan serius dari LBH Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang dan KBN RI.


    Salah satu korban meninggal dunia disebut masih berusia 15 tahun, Aldi. Kondisi tersebut mendorong LBH Rumah Hukum Indonesia membawa persoalan ini ke tingkat nasional. Laporan telah disampaikan kepada Komisi III DPR RI, Komnas HAM, Ombudsman RI, KPAI, LPSK, dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.


    Ketua LBH Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang, Ahmad Upin Ramadan, menegaskan kasus tersebut tidak boleh berhenti sebagai kecelakaan kerja biasa. Pihaknya menduga terdapat sejumlah aspek hukum yang harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk ketentuan K3, ketenagakerjaan, perlindungan anak, dan pelayaran.


    “Ini bukan sekadar kecelakaan biasa. Ada nyawa yang hilang dan korban anak di bawah umur. Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas, termasuk memperjuangkan hak serta restitusi bagi keluarga korban,” tegasnya.


    Sementara itu, KBN RI Koordinator Kalimantan Barat, Ismed, turut angkat bicara. Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak perusahaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.


    “Persoalan ini harus menjadi perhatian serius. Kecelakaan kerja yang memakan korban jiwa dan menyebabkan korban mengalami luka bakar tidak boleh dianggap remeh. Jika ditemukan unsur pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus segera ditindak sesuai hukum,” tegas Ismed.


    LBH Rumah Hukum Indonesia juga mendesak Polres Ketapang mengusut seluruh unsur pidana yang mungkin muncul, terutama karena terdapat korban anak. Mereka menyatakan akan mendampingi keluarga korban dan mengawal proses laporan di tingkat nasional.


    Pesan utamanya jelas: kasus ini jangan berhenti di Ketapang. LBH Rumah Hukum Indonesia bersama KBN RI menyatakan siap mengawal hingga Jakarta, bahkan meminta perhatian serius Presiden agar penanganan kasus berjalan transparan, profesional, dan berpihak pada keadilan bagi para korban.


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : Tim | Penulis : Sanjaya

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    NamaLabel

    +