-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Disdik Kabupaten Sukabumi Larang Sekolah Jual Buku dan Seragam, Orang Tua Kini Lebih Lega

    Teras Indonesia News
    Kamis, 23 Juli 2026, 5:56:00 PM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-07-23T10:56:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TerasIndonesiaNews.com – Sukabumi, Jawa Barat | Kamis, 23 Juli 2026

    Kabar baik bagi para orang tua murid di Kabupaten Sukabumi. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi resmi melarang seluruh sekolah di bawah kewenangannya melakukan pungutan maupun praktik komersialisasi, termasuk menjual buku pelajaran, LKS, seragam, alat tulis, hingga mewajibkan pembelian perlengkapan sekolah melalui vendor tertentu.


    Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/4636/Sekret/2026 yang ditujukan kepada pengawas TK, SD, SMP, kepala sekolah negeri, serta Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) se-Kabupaten Sukabumi.


    Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, S.Pd., S.IP., M.Si., menegaskan bahwa surat edaran ini diterbitkan untuk menghentikan praktik pungutan dan komersialisasi di lingkungan sekolah sehingga seluruh peserta didik dapat memperoleh hak pendidikan tanpa dibebani biaya yang tidak semestinya.


    Dengan aturan ini, orang tua memiliki kebebasan membeli buku, seragam, maupun perlengkapan sekolah di mana saja sesuai kebutuhan dan kemampuan ekonomi, tanpa adanya tekanan atau kewajiban dari pihak sekolah.


    Kebijakan tersebut disambut positif oleh masyarakat karena dinilai mampu meringankan beban pengeluaran keluarga, khususnya pada awal tahun ajaran baru. Disdik Kabupaten Sukabumi juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi pelaksanaan aturan tersebut dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar atau praktik penjualan perlengkapan sekolah di lingkungan pendidikan.


    Langkah ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam mewujudkan pendidikan yang bersih, transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan peserta didik.


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : Sekdis | Penulis : Deta

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar