TerasIndonesiaNews.com - Kalibaru, Jakarta Pusat | Senin, 29 Juni 2026
Polisi membongkar kasus penyekapan sadis di kawasan Kalibaru, Senen, Jakarta Pusat. Tiga karyawan percetakan disekap dan disiksa selama 21 hari oleh majikannya sendiri usai dituduh mencuri barang perusahaan. Tujuh pelaku kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Ketiga korban berinisial AS (19), MRJ (20), dan TS (25) ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Kaki mereka diborgol dan diikat rantai besi serta tali baja di dalam gudang. Korban juga mengalami luka akibat penganiayaan benda tumpul. Mereka sempat tidak diberi makan dan minum selama 3 hari.
“Korban trauma fisik dan psikis. Sekarang sudah dievakuasi ke RSUD Tarakan untuk visum dan perawatan,” ujar sumber kepolisian.
Penyekapan dipicu tuduhan pencurian pelat di tempat kerja. Bukannya lapor polisi, majikan berinisial A justru memilih main hakim sendiri. Korban dirantai di gudang sejak awal Juni 2026.
Tak hanya menyekap, pelaku juga memeras keluarga korban. Pelaku minta tebusan Rp50 juta per orang agar korban dibebaskan. Satu keluarga korban sudah membayar uang yang diminta, namun ketiga korban tetap tidak dilepas dan terus disiksa.
Kasus terbongkar usai ada laporan warga. Tim Polres Metro Jakarta Pusat langsung menggerebek lokasi dan membebaskan korban. tujuh pelaku sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi menegaskan main hakim sendiri tidak dibenarkan hukum. Jika ada dugaan tindak pidana, serahkan ke aparat. Pelaku dijerat pasal berlapis tentang penyekapan, penganiayaan, dan pemerasan dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.
Jika tahu ada tindak kekerasan atau Penyekapan,segera lapor call center 110 atau kantor polisi terdekat.
Editor : Tim Redaksi | Liputan : Fair Ryanto | Penulis : Muchlasin



Tidak ada komentar:
Posting Komentar