TerasIndonesiaNews.com - Jakarta | Selasa, 30 Juni 2026
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menjalani sidang pembacaan putusan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.Selasa ,30 Juni 2026. Sidang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
Nadiem tiba di PN Tipikor sekitar pukul 09.00 WIB. Ia disambut keluarga, tim penasihat hukum, pendukung, serta puluhan mitra ojek online yang memadati area pengadilan. Pengamanan diperketat oleh petugas aparat kepolisian.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti Rp5,67 miliar.
Jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
Majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat hari ini membacakan putusan akhir atas perkara tersebut. Sidang masih berlangsung hingga berita ini diturunkan. Kuasa hukum Nadiem menyatakan kliennya akan menghormati proses hukum yang berjalan.
Kasus ini jadi perhatian publik karena menyangkut anggaran pendidikan dan program digitalisasi sekolah di seluruh Indonesia.hasil sidang Tipikor Nadiem Makarim di vonis selama 10 tahun penjara dan denda Rp.1 milyar.
Editor : Tim Redaksi | Liiputan : Windu Purnomo | Penulis : Muchlasin



Tidak ada komentar:
Posting Komentar