-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PELAPOR KECEWA, TINDAK LANJUT LAPORAN DUGAAN PEMALSUAN TANDA TANGAN SEJAK 2021 DINILAI BELUM MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM

    Teras Indonesia News
    Jumat, 07 Agustus 2026, 10:04:00 PM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-08-07T15:04:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TerasIndonesiaNews.com – Kubu Raya, Kalimantan Barat | Jum'at, 07 Agustus 2026

    Penanganan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan oleh Yeni sejak tahun 2021 kembali menjadi perhatian. 


    Hingga saat ini, menurut pihak pelapor, proses penanganan perkara tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum.


    Melalui kuasa hukumnya, Rio Zhulfikar, Yeni kembali menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan terhadap seorang oknum berinisial I yang bertugas di lingkungan Pengadilan Agama Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.


    Rio Zhulfikar menjelaskan, perkara tersebut sebelumnya sempat diupayakan penyelesaian melalui kesepakatan secara lisan antara kedua belah pihak. 


    Namun, menurut keterangan pelapor, kesepakatan tersebut tidak terlaksana sehingga pelapor memilih kembali menempuh jalur hukum.


    Pada 26 Juni 2026, pelapor bersama kuasa hukumnya memenuhi panggilan Polres Kubu Raya.


    Dalam kesempatan tersebut, pelapor menjalani pemeriksaan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari proses penanganan laporan.


    "Klien kami telah memenuhi seluruh arahan penyidik, termasuk menjalani BAP dan melengkapi dokumen yang diminta. Setelah itu kami menerima bukti pengaduan dari Polres Kubu Raya," ujar Rio Zhulfikar kepada awak media.


    Menurut Rio, setelah pemeriksaan dilakukan, penyidik menyampaikan bahwa pihak yang diduga terlapor akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.


    Selanjutnya, pada 7 Juli 2026, penyidik menghubungi kuasa hukum pelapor melalui sambungan telepon dan menyampaikan bahwa pihak yang diduga terlapor telah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan.


    Dalam komunikasi tersebut, kata Rio, penyidik juga menyampaikan rencana pelaksanaan mediasi antara pelapor dan pihak yang diduga terlapor.


    Kemudian, pada 6 Agustus 2026, kuasa hukum pelapor menerima undangan melalui aplikasi WhatsApp dari penyidik untuk menghadiri mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026 pukul 13.30 WIB di Polres Kubu Raya.


    Rio mengatakan dirinya bersama klien hadir sesuai jadwal yang ditentukan. Namun, setibanya di Polres Kubu Raya, penyidik menyampaikan bahwa mediasi tidak dapat dilaksanakan karena terjadi miskomunikasi sehingga pihak yang diduga terlapor tidak hadir.


    Atas kondisi tersebut, pelapor menyatakan kecewa karena telah memenuhi undangan yang disampaikan penyidik.


    "Kami hadir sesuai undangan yang diberikan penyidik. Namun setelah tiba di lokasi, kami mendapat penjelasan bahwa mediasi tidak dapat dilaksanakan karena pihak yang diduga terlapor tidak hadir. Klien kami tentu merasa kecewa karena perkara ini telah berlangsung sejak tahun 2021," kata Rio.


    Rio menambahkan, kliennya berharap laporan tersebut dapat ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelapor.


    Hingga berita ini diterbitkan, Polres Kubu Raya belum memberikan keterangan resmi terkait batalnya agenda mediasi maupun perkembangan terbaru penanganan laporan tersebut.


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : Tim | Penulis : Edi Samad

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar