-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dua Kali Kecelakaan, Nol Perlindungan: Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kelalaian PT KAN

    Teras Indonesia News
    Sabtu, 20 Juni 2026, 10:24:00 AM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-06-20T03:24:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TerasIndonesiaNews.com – Ketapang, Kalimantan Barat | Sabtu, 20 Juni 2026

    Ahmad Upin Ramadan dan Mohamad Satria Putra selaku kuasa hukum korban ledakan kapal KM Lautan Anugerah 01 di Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kayong Utara untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hak-hak pekerja oleh PT Kayong Aluminium Nusantara (PT KAN).


    Desakan tersebut disampaikan setelah tim kuasa hukum mendatangi Kantor Disnakertrans Kayong Utara guna meminta klarifikasi dan tindakan nyata terkait insiden ledakan kapal yang terjadi pada 2 Mei 2026 lalu.


    Dari hasil koordinasi yang dilakukan, terungkap fakta bahwa enam korban ledakan kapal, terdiri dari dua korban meninggal dunia dan empat korban mengalami luka bakar, diduga tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh PT KAN.


    “Ini bukan sekadar kelalaian biasa. Ini adalah bentuk pengabaian terhadap hak dasar pekerja yang berujung pada hilangnya nyawa manusia,” tegas Ahmad Upin Ramadan, Ketua DPD Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang.


    Fakta-Fakta yang Terungkap

    1. Salah Satu Korban Meninggal Masih di Bawah Umur: Salah satu korban meninggal dunia, almarhum Aldi, diketahui masih berstatus pelajar dan belum mencapai usia dewasa.
    2. Kecelakaan Terjadi Berulang: Insiden ledakan ini merupakan kecelakaan kedua yang melibatkan kapal yang sama. Sebelumnya, KM Lautan Anugerah 01 juga pernah tenggelam saat mengangkut logistik milik PT KAN dari Ketapang menuju Pulau Penebang. Namun, tidak ditemukan adanya evaluasi maupun jaminan sosial bagi para pekerja yang terdampak.
    3. Tidak Memiliki Perlindungan Jaminan Sosial: Berdasarkan konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan, para korban tidak terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JKM). Padahal, KM Lautan Anugerah 01 beroperasi berdasarkan kerja sama dengan PT KAN.

    Disnakertrans Minta Klarifikasi PT KAN

    Disnakertrans Kayong Utara telah menerbitkan Surat Permintaan Klarifikasi Nomor: B/500.15/309/NAKERTRANS-II-VI/2026 tertanggal 5 Juni 2026. Dalam surat tersebut, PT KAN diberikan waktu hingga 19 Juni 2026 untuk menyampaikan jawaban resmi beserta dokumen administrasi pendukung.


    Ancaman Sanksi bagi Perusahaan

    Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan:

    • Sanksi administratif, berupa teguran tertulis, denda, hingga pembatasan pelayanan publik tertentu.
    • Sanksi pidana, berupa pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

    Tuntutan Kuasa Hukum

    Kuasa hukum korban menyampaikan sejumlah tuntutan, yaitu:

    1. Disnakertrans Kayong Utara wajib bersikap transparan dan membuka hasil klarifikasi PT KAN kepada publik.
    2. PT KAN harus bertanggung jawab penuh atas insiden yang menimbulkan korban jiwa dengan memenuhi seluruh hak normatif korban, termasuk santunan kematian, biaya pengobatan, JKK, JKM, serta kompensasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
    3. Memberikan jaminan pendidikan bagi anak-anak korban meninggal dunia hingga jenjang perguruan tinggi.
    4. Aparat penegak hukum diminta turun tangan dan memproses secara pidana apabila ditemukan unsur kelalaian korporasi yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja.
    5. Mengganti seluruh biaya pengobatan korban, serta memberikan ganti rugi atas kapal yang tenggelam maupun kapal yang terbakar yang digunakan korban untuk mengangkut barang milik PT KAN.

    “Kami tidak akan diam. Nyawa pekerja bukan sekadar angka statistik. Keselamatan kerja dan jaminan sosial adalah hak yang wajib dipenuhi, bukan pilihan bagi perusahaan,” tegas Ahmad Upin Ramadan.


    DPD Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang bersama tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menempuh jalur hukum pidana apabila ditemukan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian dan hilangnya nyawa para pekerja.


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : Ketua DPD RHI Ketapang | Penulis : Zaldi

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    NamaLabel

    +