TerasIndonesiaNews.com – Pontianak, Kalimantan Barat | Jum'at, 19 Juni 2026
Dugaan permasalahan penarikan kendaraan oleh pihak leasing dan mata elang (debt collector) kembali mencuat di Kalimantan Barat. Kali ini, seorang warga mengaku menjadi korban tindakan yang diduga tidak sesuai prosedur dan mempertanyakan belum diterimanya laporan yang telah disampaikan ke Polda Kalimantan Barat.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pelapor, kendaraan yang menjadi objek sengketa adalah mobil bernomor polisi KB 1835 IN yang tercatat atas nama Indah Islinanda. Kendaraan tersebut masih berada dalam masa pembiayaan kredit pada PT Toyota Astra Financial Services (TAF).
Menurut kronologi yang disampaikan, kredit kendaraan tersebut memiliki jangka waktu lima tahun dan telah berjalan selama kurang lebih tiga tahun. Namun karena mengalami keterlambatan pembayaran selama tiga bulan, pihak pemilik kendaraan mengaku berupaya untuk menyelesaikan tunggakan yang ada.
Akan tetapi, menurut pengakuan pelapor, dirinya tidak diberikan kesempatan untuk membayar tunggakan dan justru diminta untuk melunasi seluruh sisa kewajiban kredit sekaligus. Pelapor juga mengaku diminta untuk menitipkan kendaraan terlebih dahulu sambil menunggu proses lebih lanjut.
Yang menjadi persoalan, menurut pelapor, saat kendaraan dititipkan, STNK kendaraan masih berada dalam penguasaan pemilik kendaraan, namun kendaraan tersebut kemudian dibawa oleh pihak lain. Pelapor menyebut kendaraan dibawa oleh seseorang bernama Aripin yang menurut informasi yang diterimanya terkait dengan proses penagihan dari pihak pembiayaan.
Merasa dirugikan, pihak pelapor kemudian mendatangi Polda Kalimantan Barat untuk membuat laporan. Namun menurut pengakuannya, laporan tersebut belum dapat diterima dan pelapor diminta terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak leasing, yakni PT Toyota Astra Financial Services (TAF).
Keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak pelapor dan keluarga. Mereka mempertanyakan alasan laporan masyarakat belum dapat diproses lebih lanjut.
"Kami hanya ingin mendapatkan kepastian hukum. Jika memang ada dugaan perbuatan melawan hukum, seharusnya laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," ujar pihak pelapor.
Pihak pelapor juga mempertanyakan dasar penolakan laporan tersebut dan berharap ada penjelasan resmi dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sementara itu, sejumlah pihak mengingatkan bahwa proses penarikan kendaraan yang masih dalam perjanjian pembiayaan wajib dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hak-hak konsumen harus tetap dihormati dan setiap tindakan penarikan kendaraan harus dilakukan berdasarkan prosedur yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT Toyota Astra Financial Services (TAF) maupun dari Polda Kalimantan Barat terkait kronologi kejadian dan alasan laporan yang disampaikan pelapor belum diproses.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak klarifikasi. Berita ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak pelapor dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari seluruh pihak terkait.
Editor : Tim Redaksi | Sumber : Tim | Penulis : Edi Samat



Tidak ada komentar:
Posting Komentar