-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tiga Kali Tersandung Sanksi Blacklist, PT Joglo Multi Ayu Tetap Menang Proyek GOR Terpadu Kalbar Rp103 Miliar, LIRA Pertanyakan Pengawasan Tender

    Teras Indonesia News
    Selasa, 12 Mei 2026, 9:45:00 AM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-05-12T02:45:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TerasIndonesiaNews.com – Pontianak, Kalimantan Barat | Selasa, 12 Mei 2026

    Proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Pangsuma Kalimantan Barat senilai Rp103 miliar kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju kepada perusahaan pelaksana proyek, PT Joglo Multi Ayu, yang disebut pernah beberapa kali masuk daftar hitam (blacklist), namun tetap mampu memenangkan proyek besar yang dibiayai APBD Provinsi Kalimantan Barat tersebut.


    Lembaga LIRA Kalbar mempertanyakan bagaimana perusahaan yang memiliki riwayat sanksi blacklist masih dapat lolos dan memenangkan tender pembangunan gedung terpadu GOR Pangsuma Kalbar.


    Berdasarkan data yang beredar, PT Joglo Multi Ayu disebut pernah menerima sanksi blacklist di sejumlah daerah dan instansi pemerintah.


    Blacklist pertama disebut dikeluarkan di Provinsi Sumatra Barat dengan tanggal penayangan 18 Juli 2019. Masa berlaku sanksi tercatat sejak 5 April 2019 hingga 5 April 2020 melalui SK Penetapan PA/KPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).


    Kemudian blacklist kedua disebut dikeluarkan di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan tanggal penayangan 30 Juli 2019 hingga 26 Juli 2020. Sanksi tersebut berdasarkan SK Penetapan PA/KPA Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesehatan.


    Sedangkan blacklist ketiga disebut dikeluarkan oleh Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, dengan tanggal penayangan 18 Juli 2019. Masa berlaku sanksi tercatat sejak 18 Februari 2019 hingga 18 Februari 2020 berdasarkan SK Penetapan PA/KPA Dinas Kesehatan.


    Adanya riwayat blacklist tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait proses evaluasi tender dan mekanisme pengawasan dalam proyek pembangunan GOR Terpadu Kalbar.


    “Kalau memang data blacklist itu benar adanya, tentu publik bertanya bagaimana perusahaan tersebut masih bisa memenangkan proyek besar daerah. Ini harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan negatif di masyarakat,” ujar perwakilan LIRA Kalbar.


    Selain persoalan blacklist, proyek tersebut juga sempat menjadi perhatian karena adanya dugaan pekerjaan dimulai sebelum seluruh proses administrasi dan kontrak selesai. Dugaan “curi start” dalam pengerjaan proyek sebelumnya pernah mencuat dan menuai kritik dari sejumlah pihak.


    LIRA Kalbar menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan agar semua proses penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan.


    “Ini menyangkut uang rakyat dan proyek besar daerah. Maka semua proses tender dan pelaksanaan harus benar-benar bersih, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.


    Diketahui, pembangunan GOR Terpadu Pangsuma Kalbar terdiri dari dua tahap dengan total anggaran mencapai Rp103 miliar. Tahap pertama menelan anggaran sekitar Rp50 miliar, sementara tahap kedua mencapai Rp53 miliar.


    Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai data blacklist perusahaan tersebut maupun tanggapan atas berbagai sorotan yang berkembang di masyarakat.


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : LIRA Kalbar | Penulis : Edi Samat

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar