-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    SKANDAL BESAR! Petani Sukabumi Diduga Belasan Tahun “Diberi Makan Pasir” : Hasil Lab IPB Bongkar Dugaan Pupuk NPK Palsu!

    Teras Indonesia News
    Minggu, 10 Mei 2026, 12:34:00 AM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-05-09T17:34:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TerasIndonesiaNews.com – Sukabumi, Jawa Barat | Minggu, 10 Mei 2026

    Sebuah dugaan kejahatan besar di sektor pertanian akhirnya terbongkar. Ribuan petani di Sukabumi diduga selama bertahun-tahun menjadi korban peredaran pupuk NPK palsu yang dijual bebas dengan harga murah namun berisi “racun” bagi tanah dan tanaman.


    ​Fakta mengejutkan ini terungkap setelah investigasi yang dipimpin Pemimpin Redaksi Sukabumi Satu, Demmy Pratama Adiputra, berdasarkan keluhan para petani soal hasil panen yang terus menurun meski pemupukan dilakukan rutin.


    ​Hasil uji Laboratorium IPB University melalui Sertifikat Pengujian No. 286/05/DL/26 tertanggal 5 Mei 2026 menunjukkan pupuk bermerek “NaKCL PLUS/NK” produksi CV Jaya Sri Bersama diduga tidak sesuai label kemasan.


    ​Kandungan Nitrogen yang diklaim 13% ternyata hanya 0,26%, Kalium 18% hanya tersisa 1,45%, sementara Fosfor nyaris nol di angka 0,03%. Secara teknis, kandungan tersebut dinilai tidak layak disebut pupuk.


    ​Yang lebih mengejutkan, saat dilakukan uji sederhana dengan dicuci air, butiran pupuk merah tersebut justru menyisakan pasir kasar. Dugaan sementara, produk tersebut dibuat dari campuran pasir laut atau kuarsa yang diberi pewarna agar menyerupai pupuk asli.


    ​“Sudah lama dijual, mungkin belasan tahun. Harganya memang jauh lebih murah,” ungkap seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.


    ​Para ahli memperingatkan penggunaan pasir laut dapat merusak struktur tanah, meningkatkan kadar garam, memicu gagal panen, hingga berpotensi mencemari tanaman dengan logam berat berbahaya.


    ​Kabid Sarana Pertanian Kabupaten Sukabumi, Deni Ruslan, mengaku pengawasan pupuk non-subsidi menjadi kewenangan pemerintah pusat dan meminta hasil laboratorium segera dilaporkan resmi agar dapat diteruskan ke Kementerian Pertanian.


    Kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan pasal berlapis dalam KUHP Nasional 2026 serta UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.


    ​Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak CV Jaya Sri Bersama.


    ​Kini publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan mafia pupuk yang dinilai telah menghancurkan harapan dan masa depan petani Sukabumi.


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : Pak Demmy dan Kabid Sarana Pertanian Bapak Deni | Penulis : Deta

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar