-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PERDA MIHOL DIANGGAP MANDUL? Abi Kholil Murka: “Jangan Robohkan Pagarnya, Bangunkan Penjaganya!”

    Teras Indonesia News
    Minggu, 10 Mei 2026, 12:25:00 AM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-05-09T17:25:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TerasIndonesiaNews.com – Sukabumi, Jawa Barat | Minggu, 10 Mei 2026

    Gelombang keresahan masyarakat Kota Sukabumi terhadap maraknya peredaran minuman beralkohol (mihol) kini mencapai titik didih. Di tengah sorotan tajam terhadap lemahnya penegakan aturan, Ketua Laskar Fisabilillah Indonesia Kota Sukabumi, Abi Kholil, melontarkan kritik keras terhadap mandulnya implementasi Perda Mihol yang dinilai gagal menjaga marwah Kota Santri.


    Menurut Abi Kholil, persoalan utama bukan terletak pada keberadaan Peraturan Daerah, melainkan pada lemahnya keberanian aparat dalam menegakkan hukum di lapangan.


    “Menghapus Perda karena masih banyak pelanggaran itu sama saja membongkar pagar rumah karena pencuri masih masuk. Solusinya bukan merobohkan pagar, tapi memperkuat pagarnya dan membangunkan penjaganya!” tegasnya, Sabtu (09/05/2026).


    Ia menyoroti masih maraknya penjualan mihol di sekitar pemukiman, dekat rumah ibadah, hingga akses yang dinilai terlalu mudah bagi anak di bawah umur. Kondisi ini dianggap sebagai alarm darurat bagi moralitas generasi muda Sukabumi.


    Abi Kholil juga menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh melakukan “pemutihan” aturan dengan alasan Perda tidak efektif. Sebaliknya, yang harus dilakukan adalah mempertegas penindakan melalui sinergi Perda dengan KUHP Baru Tahun 2023.


    Dalam KUHP terbaru, terdapat pasal-pasal pidana yang dinilai mampu menjadi “taring hukum” bagi aparat, di antaranya:

    • Pasal 424 KUHP Baru — menjerat penjual minuman memabukkan kepada anak di bawah umur atau orang mabuk dengan ancaman pidana penjara.
    • Pasal 425 KUHP Baru — membidik produsen dan pengedar miras oplosan yang membahayakan nyawa masyarakat.


    Laskar Fisabilillah Indonesia menilai selama ini penegakan aturan masih lumpuh akibat lemahnya pengawasan izin usaha, pelanggaran zonasi penjualan dekat fasilitas pendidikan dan rumah ibadah, serta sanksi ringan yang tidak menimbulkan efek jera.


    Karena itu, mereka mendesak Pemerintah Kota Sukabumi segera mengambil langkah konkret:

    • Menggelar operasi gabungan rutin bersama Satpol PP dan kepolisian.
    • Membuka transparansi data tempat legal penjualan alkohol.
    • Menerapkan pasal pidana KUHP Baru terhadap pelanggar agar ada efek jera nyata.


    Abi Kholil menegaskan, Sukabumi sebagai Kota Santri tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis yang merusak moral masyarakat.


    “Jangan buang aturannya, tapi pertajam taringnya! Hukum jangan tidur saat moralitas masyarakat sedang digempur,” pungkasnya.


    Editor : Tim Redaksi | Narasumber : Abi Kholil | Penulis : Deta

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar