-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kejagung Sikat Dugaan Tambang Ilegal PT QSS! 5 Lokasi Digerebek, Dokumen dan Barang Elektronik Disita

    Teras Indonesia News
    Jumat, 22 Mei 2026, 12:13:00 AM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-05-21T17:14:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TerasIndonesiaNews.com – Jakarta/Pontianak | Jum'at, 22 Mei 2026

    Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik JAMPidsus bergerak cepat membongkar dugaan praktik pertambangan ilegal yang menyeret nama PT QSS. Sedikitnya lima lokasi strategis di Jakarta dan Pontianak digerebek dalam operasi penggeledahan intensif yang dilakukan penyidik.


    Penggeledahan dilakukan di tiga titik wilayah Jakarta dan dua titik di Pontianak. Lokasi yang diperiksa meliputi kantor operasional, gudang penyimpanan, hingga rumah kediaman yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT QSS.


    Tak hanya itu, penyidik JAM Pidsus juga telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi untuk mendalami dugaan aktivitas penambangan ilegal yang disebut-sebut berlangsung sejak periode 2017 hingga 2025.


    Dalam penggerebekan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik berupa laptop, telepon genggam (HP), serta perangkat penyimpanan data lainnya yang diduga berkaitan kuat dengan pembuktian perkara.


    Dugaan praktik ilegal ini disebut tidak main-main. Aktivitas penambangan diduga dilakukan di luar wilayah IUP yang dimiliki PT QSS, namun hasil tambang tetap diekspor menggunakan dokumen perusahaan tersebut.


    “Perkiraan kerugian negara saat ini masih dalam tahap perhitungan. Baru satu tersangka yang ditetapkan, yakni berinisial SDT, dan proses ini masih terus berkembang untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Bapak Syarif dari JAM Pidsus.


    Langkah tegas Kejaksaan Agung ini menjadi tamparan keras bagi praktik mafia tambang ilegal yang selama ini diduga bermain di balik dokumen resmi perusahaan. Penegakan hukum dipastikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri siapa saja pihak yang ikut menikmati dan terlibat dalam dugaan permainan tambang ilegal tersebut.


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI | Penulis : Sanjaya

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar