-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dugaan Perampasan dan Penggerudukan Rumah di Kubu Raya Jadi Sorotan, LIRA Kalbar Ingatkan Jangan Kriminalisasi Wartawan

    Teras Indonesia News
    Selasa, 19 Mei 2026, 4:41:00 PM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-05-19T09:41:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TerasIndonesiaNews.com – Pontianak, Kalimantan Barat | Selasa, 19 Mei 2026

    Munculnya laporan dugaan perampasan dan penggerudukan rumah yang menyeret sejumlah nama, termasuk seorang wartawan, memicu perhatian publik di Kalimantan Barat. Kasus tersebut dinilai sensitif karena bersinggungan langsung dengan aktivitas jurnalistik dan kebebasan pers yang dijamin undang-undang.


    Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Polda Kalimantan Barat tertanggal 16 Mei 2026, pelapor melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 422 KUHP terkait perampasan serta Pasal 262 KUHP yang dikaitkan dengan dugaan pengeroyokan. Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan tindakan penggerudukan rumah, pengamanan barang hingga pengambilan uang tunai sebesar Rp5 juta yang disebut terjadi di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.


    Kasus ini berkembang menjadi perhatian luas lantaran nama seorang wartawan ikut disebut dalam pusaran persoalan. Kondisi tersebut memunculkan perdebatan di tengah masyarakat terkait batas antara aktivitas jurnalistik dan dugaan tindak pidana yang sedang diproses aparat penegak hukum.


    Menanggapi hal itu, organisasi Lumbung Informasi Rakyat atau LIRA Kalbar meminta masyarakat tidak keliru memahami fungsi pers dan kerja jurnalistik. Menurut mereka, wartawan yang menjalankan tugas peliputan, investigasi, hingga publikasi berita dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


    LIRA Kalbar menegaskan, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui hak jawab, hak koreksi, maupun jalur etik di Dewan Pers, bukan dengan tekanan sepihak ataupun upaya kriminalisasi terhadap wartawan.


    “Ini harus diluruskan agar masyarakat jernih dan tidak salah kaprah. Tugas wartawan adalah mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik. Kalau ada keberatan terhadap isi berita, ada mekanisme Dewan Pers dan hak jawab. Jangan sampai wartawan justru ditekan atau dikaitkan secara sepihak hanya karena produk jurnalistik,” tegas perwakilan LIRA Kalbar, Selasa (19/5/2026).


    LIRA Kalbar juga mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan di tengah masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan adat maupun konflik sosial, tetap harus berada dalam koridor hukum nasional dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.


    Di sisi lain, mereka meminta aparat penegak hukum bertindak objektif dan profesional dalam menangani laporan tersebut. Aparat diminta mampu membedakan secara tegas antara aktivitas jurnalistik yang dilindungi undang-undang dengan dugaan tindak pidana murni agar proses hukum tidak menimbulkan kesan pembungkaman terhadap insan pers.


    “Penegakan hukum harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Semua pihak wajib menghormati proses hukum yang berjalan tanpa menggiring opini ataupun melakukan tekanan terhadap profesi wartawan,” lanjutnya.


    Meski demikian, LIRA Kalbar turut mengingatkan seluruh insan pers agar tetap bekerja sesuai kode etik jurnalistik, menjaga akurasi informasi, melakukan verifikasi secara berimbang, serta mengedepankan profesionalisme di lapangan agar pemberitaan tidak memicu polemik maupun konflik baru di masyarakat.


    Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan di Polda Kalimantan Barat masih berlangsung dan belum ada putusan hukum tetap terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut.


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : Tim | Penulis : Edi Samat

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar