-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Cukong Tambang Kalbar Mulai Panik! Ketum BPM Dukung Kejagung Bongkar Mafia Tambang

    Teras Indonesia News
    Kamis, 21 Mei 2026, 11:15:00 PM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-05-21T16:15:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TerasIndonesiaNews.com — Pontianak, Kalimantan Barat | Kamis, 21 Mei 2026

    Langkah tegas Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI bersama Satgas PKH menggeledah kantor PT Enggang Jaya Makmur (EJM) di kawasan Ayani Megamall Pontianak, Kamis (21/05/2026), mendapat dukungan penuh dari Ketua Umum Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar, Gusti Eddy.


    Dalam operasi tersebut, aparat disebut mengamankan seorang pengusaha tambang berinisial SD alias AS yang diduga terkait aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Barat.


    Gusti Eddy menilai tindakan Kejagung menjadi sinyal keras bahwa era kebal hukum bagi mafia tambang di Kalbar mulai runtuh.


    “Saya mengapresiasi keberanian Tim Kejagung RI dan Satgas PKH. Ini bukti negara hadir melawan mafia tambang yang selama ini diduga merusak Kalbar,” tegas Gusti Eddy.


    Menurutnya, tidak boleh ada cukong tambang yang merasa aman di balik kekuatan uang maupun jaringan kekuasaan.


    “Tidak ada cukong tambang yang kebal hukum. Hukum harus menjadi panglima di Republik ini,” ujarnya.


    Ia juga menyoroti dampak besar tambang ilegal yang dinilai merugikan negara, merusak lingkungan, dan merampas hak masyarakat.


    “Tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga menghancurkan lingkungan dan merugikan rakyat. Karena itu masyarakat, aktivis dan mahasiswa harus ikut mengawal kasus ini sampai tuntas,” katanya.


    Gusti Eddy bahkan menyebut sosok SD alias AS bukan nama asing di dunia pertambangan Kalbar.


    “Siapa yang tidak kenal SD alias AS di Kalimantan Barat. Publik juga tahu kedekatannya dengan pihak tertentu,” tandasnya.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Agung RI belum memberikan keterangan resmi terkait detail perkara maupun status hukum pihak yang diamankan.


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : DPP BPM Kalbar | Penulis : Totas

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar