-->
  • Jelajahi

    Copyright © Teras IndonesiaNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Peran dan Mekanisme Pengaduan 110 Dipertanyakan, Penanganan Anak di Bawah Umur Jadi Sorotan

    Teras Indonesia News
    Selasa, 26 Mei 2026, 11:46:00 AM WIB
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-05-26T04:46:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TerasIndonesiaNews.com — Kubu Raya, Kalimantan Barat | Selasa, 26 Mei 2026

    Peranan layanan pengaduan 110 kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan tindakan tidak humanis terhadap seorang anak di bawah umur saat proses penertiban di kawasan Jalan Adisucipto Gang Perintis, Kabupaten Kubu Raya.


    Kasus ini mencuat setelah orang tua korban, Toto Suprianto, menyampaikan keberatannya atas proses penanganan terhadap anaknya yang masih berusia 15 tahun. Menurut keterangannya, sang anak diduga mengalami tindakan kekerasan fisik saat diamankan dari rumah temannya pada malam hari.


    Peristiwa tersebut disebut bermula ketika adanya laporan masyarakat melalui layanan 110 terkait kerumunan remaja di lokasi tersebut. Namun, di balik penanganan laporan itu, kini muncul berbagai pertanyaan dari pihak keluarga maupun masyarakat mengenai siapa saja unsur yang sebenarnya terlibat dalam tim respons pengaduan 110 tersebut.


    Pihak keluarga mempertanyakan apakah personel yang datang merupakan anggota polisi umum, Resmob, Brimob, relawan, atau gabungan dari unsur tertentu. Pasalnya, hingga kini muncul berbagai versi mengenai pihak yang melakukan penjemputan terhadap anak-anak tersebut.


    “Ada yang bilang Brimob, ada yang bilang personel Polres Kubu Raya, bahkan ada yang menyebut relawan. Ini yang perlu diperjelas sebenarnya siapa yang turun saat laporan 110 itu masuk,” ungkap pihak keluarga.


    Menurut Toto Suprianto, anaknya saat itu berada di dalam kamar rumah temannya ketika sejumlah aparat datang ke lokasi. Namun yang membuat keluarga kecewa, proses penanganan terhadap anak di bawah umur itu dinilai jauh dari pendekatan humanis.


    Ia mengaku anaknya dijambak, diseret keluar kamar, ditelanjangi hingga ditempeleng sebelum dibawa ke Polres Kubu Raya. Tidak hanya itu, setibanya di kantor polisi, para remaja yang diamankan disebut disuruh berbaris dan diduga mengalami tindakan kekerasan berupa tendangan oleh oknum polisi piket.


    Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait standar operasional penanganan anak di bawah umur oleh aparat penegak hukum (APH). Publik mempertanyakan apakah prosedur penanganan terhadap anak harus disamakan dengan orang dewasa, termasuk dalam proses penangkapan maupun pengamanan.


    “Apakah anak-anak memang harus dipukul dulu, dijambak, atau ditendang dalam proses penjemputan? Bukankah ada aturan perlindungan anak dan pendekatan khusus terhadap anak di bawah umur?” ujar Toto dengan nada kecewa.


    Selain dugaan kekerasan, keluarga juga menyoroti persoalan administrasi dan prosedur penyerahan orang maupun barang. Menurut Toto, saat anak-anak tersebut dibawa dan kemudian diserahkan ke Polres Kubu Raya, pihak keluarga mempertanyakan apakah ada berita acara penyerahan resmi dari pihak yang melakukan pengamanan.


    Namun berdasarkan informasi yang diterima keluarga, disebut tidak ditemukan adanya berita acara penyerahan orang maupun barang dari pihak yang membawa anak-anak tersebut ke Polres Kubu Raya.


    “Kalau benar ada penyerahan ke Polres, mestinya jelas siapa yang menyerahkan, dari satuan mana, dan apa saja barang yang dibawa. Ini penting supaya tidak menimbulkan polemik,” katanya.


    Persoalan semakin rumit setelah telepon genggam milik anaknya dilaporkan hilang usai proses pengamanan. Dari hasil pelacakan aplikasi perangkat, posisi terakhir handphone disebut sempat terdeteksi di kawasan Pasar Alas Kusuma sebelum akhirnya tidak aktif.


    Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut mekanisme layanan pengaduan 110, transparansi personel yang turun ke lapangan, serta prosedur penanganan terhadap anak di bawah umur oleh aparat penegak hukum.


    Masyarakat berharap pihak terkait, baik dari kepolisian maupun unsur yang terlibat dalam layanan respons cepat 110, dapat memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan simpang siur informasi di tengah publik.


    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai unsur personel yang turun saat laporan 110 diterima maupun terkait dugaan tindakan tidak humanis terhadap anak di bawah umur tersebut.


    Editor : Tim Redaksi | Sumber : Toto | Penulis : Totas

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar