• Jelajahi

    Copyright © Teras Indonesia News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Warga Menunggu, Perusahaan Menghilang: PT PSA–Cargill Sekiankali Absen Mediasi. Amarah Warga Dusun Dentot Membara

    Teras Indonesia News
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-01-13T14:04:57Z


    TerasIndonesiaNews.com  -  Ketapang- Air Upas, 12 Januari 2026



    Pemerintah Desa Harapan Baru, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, kembali dibuat kecewa oleh sikap manajemen PT PSA–Cargill yang untuk kedua kalinya mangkir dari undangan resmi mediasi penyelesaian konflik tanah/lahan di Dusun Dentot.


    Pemanggilan kesekiankalinya tersebut tertuang dalam Surat Resmi Nomor: PV.320/PB-HB/I/2026 perihal Mediasi, sebagai tindak lanjut atas laporan warga Dusun Dentot atas nama Rudi alias Ahu, yang hingga kini belum memperoleh kejelasan dan penyelesaian atas persoalan lahan yang disengketakan.


    Mediasi dijadwalkan berlangsung Senin, 12 Januari 2026 pukul 09.00 WIB, bertempat di Rumah Adat Dusun Dentot. Namun hingga waktu yang ditentukan, tidak satu pun perwakilan manajemen PT PSA–Cargill hadir, tanpa pemberitahuan maupun alasan resmi.


    Padahal, forum mediasi tersebut disiapkan sebagai ruang dialog terbuka dan bermartabat untuk mencari solusi yang adil, dengan menjunjung tinggi hukum positif serta hukum adat yang berlaku di wilayah setempat.


    Surat pemanggilan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Harapan Baru, Yadin, pada 6 Januari 2026, dengan tembusan kepada Kapolres Ketapang, Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Dinas Perkebunan, Camat Air Upas, unsur kepolisian, lembaga adat, serta unsur pemerintahan desa.


    Pantauan di lokasi menunjukkan, tepat pukul 09.00 WIB, Kepala Desa Harapan Baru, Kepala Dusun, Demong Adat, serta masyarakat Dusun Dentot telah hadir dan menunggu di Rumah Adat, bersama Rudi alias Ahu selaku pelapor. Turut hadir LBH Rumah Hukum Indonesia (RHI) sebagai kuasa hukum, diwakili Ahmad Upin Ramadan, CPLA, beserta tim pendamping hukum.


    Demong Adat Dusun Dentot menyampaikan bahwa pihak adat telah tiga kali melayangkan surat resmi kepada PT PSA–Cargill, namun seluruhnya tidak pernah direspons. Bahkan, Pemerintah Desa Harapan Baru telah dua kali menyurati perusahaan, namun tetap tidak mendapat tanggapan.


    Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap pemerintah desa, lembaga adat, serta masyarakat setempat. Demong Adat menegaskan, apabila PT PSA–Cargill terus mengabaikan undangan resmi dan tidak menghormati hukum adat Dusun Dentot, maka lembaga adat akan mempertimbangkan langkah-langkah tegas sesuai ketentuan adat yang berlaku.


    Sementara itu, Kepala Desa Harapan Baru, Nadin, menegaskan bahwa pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan ketiga apabila perusahaan kembali tidak menunjukkan itikad baik.


    “Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah desa dalam melindungi hak-hak masyarakat serta menjaga ketertiban dan kondusivitas wilayah,” tegasnya.


    Pemerintah Desa Harapan Baru bersama masyarakat Dusun Dentot berharap PT PSA–Cargill segera menghormati proses yang telah ditempuh, hadir dalam mediasi selanjutnya, dan berkomitmen menyelesaikan konflik lahan secara adil dan bertanggung jawab, demi menjaga keharmonisan sosial serta kepastian hukum di tengah masyarakat.


    Editor : Tim Teras Indonesia News|Sumber : RHI Kab. Ketapang|Penulis : Bima

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini