TerasIndonesiaNews.com - Ketapang, Rabu 14 Januari 2026
Kantor Hukum Lawyer Muda berkolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia (LBH RHI) Kabupaten Ketapang menyampaikan kecaman keras dan sikap tegas atas rangkaian peristiwa penangkapan, penahanan, kekerasan, serta kriminalisasi yang dilakukan secara sewenang-wenang terhadap warga masyarakat, termasuk anak di bawah umur, di wilayah Ketapang.
Berdasarkan hasil pendampingan hukum langsung terhadap klien, tidak ditemukan satu pun unsur tindak pidana yang sah secara hukum. Namun faktanya, klien tetap ditangkap, ditahan, diintimidasi, bahkan diperlakukan layaknya penjahat kelas berat. Ini bukan sekadar kesalahan prosedur — ini adalah wajah nyata penyalahgunaan kewenangan yang brutal dan memalukan.
Penangkapan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa penjelasan dugaan tindak pidana, tanpa bukti permulaan yang cukup, serta tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan yang sah sebagaimana diwajibkan KUHAP. Tindakan ini secara terang-terangan melanggar prinsip praduga tak bersalah dan due process of law, pilar utama negara hukum.
Lebih parah lagi, aparat justru gagal menangkap pelaku pencurian yang sebenarnya, yang hingga kini masih bebas menikmati udara segar. Ironisnya, yang ditangkap justru pemilik rumah (Saudara Ajang) dan anak di bawah umur (Saudara TESSEN/T) yang sama sekali bukan pelaku kejahatan.
Anak Di Bawah Umur Ditangkap, Ditahan, dan Dianiaya
Peristiwa ini mencapai titik paling keji ketika anak di bawah umur ikut ditangkap dan ditahan, bahkan mengalami kekerasan fisik, intimidasi, serta tekanan psikis agar mau berbohong dan mengakui perbuatan pidana yang tidak dilakukannya.
Padahal, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) secara tegas menyatakan bahwa penahanan anak adalah upaya terakhir, bukan praktik rutin apalagi alat tekanan. Apa yang terjadi di Ketapang adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi anak dan berpotensi menimbulkan trauma jangka panjang.
Lebih mencengangkan, saat pemeriksaan (BAP) anak di bawah umur di ruang penyidik Polres Ketapang, anak tersebut justru dikawal oleh security PT. USP Ketapang. Ini adalah pelanggaran fatal terhadap aturan internal kepolisian, etika penyidikan, dan prinsip independensi aparat penegak hukum. Sejak kapan penyidikan negara dikawal oleh korporasi?
PT. USP Ketapang Diduga Terlibat Kriminalisasi
Kami menilai terdapat indikasi kuat kriminalisasi oleh PT. USP Ketapang, di mana security perusahaan bersama anggota BKO Brimob PT. USP melakukan penangkapan paksa dan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial TESSEN (T) dan Saudara Ajang.
Alih-alih menangkap pelaku pencurian yang melarikan diri ke dalam rumah Ajang, tindakan justru dibelokkan menjadi penangkapan terhadap penghuni rumah dan anak. Logika hukum diputarbalikkan, keadilan diinjak-injak.
Lawyer Muda Kalimantan Barat memperingatkan keras penyidik Polres Ketapang agar tidak menjadikan hukum sebagai alat pembenaran kekerasan dan intimidasi, terlebih terhadap anak.
Penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan jika terpenuhi syarat hukum:
- Ancaman pidana di atas 5 tahun
- Kekhawatiran melarikan diri
- Menghilangkan barang bukti
- Mengulangi tindak pidana
Tanpa itu, tindakan penangkapan dan penahanan berpotensi menjadi perampasan kemerdekaan, penyalahgunaan wewenang, serta perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 32 KUHAP, yang dapat berujung sanksi etik, disiplin, bahkan pidana.
Atas seluruh rangkaian pelanggaran hukum ini, Kantor Hukum Lawyer Muda bersama LBH RHI Kabupaten Ketapang MENUNTUT:
- Penghentian segera seluruh proses hukum terhadap klien
- Pembebasan tanpa syarat serta pemulihan hak dan martabat korban, khususnya anak di bawah umur
- Klarifikasi terbuka dan bertanggung jawab dari Polres Ketapang dan pihak terkait
- Penindakan hukum dan etik terhadap oknum penyidik, security PT. USP, dan anggota Brimob yang terlibat
- Penangkapan segera pelaku pencurian yang sebenarnya, bukan mengorbankan warga tak bersalah
- Evaluasi total praktik penegakan hukum agar tragedi serupa tidak kembali menimpa masyarakat, terutama anak-anak
Kami menegaskan:
Hukum tidak boleh dijalankan dengan kekerasan dan kebohongan. Anak-anak bukan objek penindakan, dan warga negara bukan sasaran pelampiasan kekuasaan.
Jika aparat gagal membedakan antara penegakan hukum dan penyalahgunaan kewenangan, maka publik berhak bersuara, melawan, dan menuntut keadilan.
Ketapang hari ini adalah alarm keras bagi negara. Diam berarti membiarkan hukum runtuh oleh tangan mereka yang seharusnya menjaganya.
Kantor Hukum Lawyer Muda Bersama LBH Rumah Hukum Indonesia (RHI) Kabupaten Ketapang
Editor : Tim Teras Indonesia News | Sumber : Rusliyadi,S.H | Penulis : Roy Runtu

