• Jelajahi

    Copyright © Teras Indonesia News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    LPPK Kalbar Desak Polres Kubu Raya Tindak Tegas Gudang Daging Ilegal di Desa Durian

    Teras Indonesia News
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-01-21T07:39:30Z


    TerasIndonesiaNews.com  -  Kubu Raya, 21 Januari 2026


    ​KUBU RAYA – Dugaan praktik penimbunan dan peredaran daging beku ilegal asal Malaysia di Desa Durian, RT 03/RW 01, Kabupaten Kubu Raya, memicu reaksi keras dari lembaga perlindungan konsumen. Aktivitas yang diduga dikelola oleh oknum berinisial S ini dinilai sebagai ancaman serius yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.


    ​Daging-daging tersebut disinyalir masuk ke wilayah Indonesia melalui "jalur tikus" tanpa melewati prosedur karantina resmi. Hal ini memicu kekhawatiran mendalam terkait standar kesehatan, kehalalan, serta rusaknya harga pasar daging lokal di Kalimantan Barat.


    ​Pernyataan Tegas LPPK Kalbar

    ​Menanggapi isu tersebut, Ketua Umum Lembaga Perlindungan dan Penyelesaian Konsumen (LPPK) Kalbar, Totas, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa peredaran barang ilegal, terutama komoditas pangan, adalah pelanggaran berat yang mencederai hak-hak konsumen.


    ​"Peredaran barang ini tidak boleh terjadi. Terlalu banyak aturan yang dilanggar, mulai dari UU Pangan, UU Peternakan, hingga UU Perlindungan Konsumen. Ini bukan hanya soal bisnis, ini soal keselamatan perut rakyat banyak," tegas Totas.


    ​Langkah Hukum: Segera Sambangi Polres Kubu Raya

    ​Tidak sekadar memberi imbauan, LPPK Kalbar menyatakan akan mengambil langkah konkret dalam waktu dekat untuk memastikan supremasi hukum ditegakkan di wilayah hukum Kubu Raya.


    ​"Dalam waktu dekat ini, kami dari LPPK KALBAR akan mendatangi Polres Kubu Raya untuk berdiskusi dan berkoordinasi secara mendalam. Kami ingin memastikan agar barang daging ilegal ini, maupun barang ilegal lainnya, ditindak secara hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," tambahnya.


    ​Risiko yang Mengintai Masyarakat

    ​Praktik penyelundupan daging ini berdampak pada tiga lini utama:

    ​Kesehatan: Risiko bakteri patogen dan penyakit mulut dan kuku (PMK) karena tidak adanya sertifikasi dari Badan Karantina.

    ​Kepastian Hukum: Pelanggaran UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena pelaku usaha tidak jujur mengenai asal-usul barang.

    ​Ekonomi: Kerugian negara akibat kebocoran bea cukai dan persaingan tidak sehat bagi pedagang lokal yang taat aturan.


    ​Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum setelah adanya dorongan dari lembaga konsumen ini, agar Desa Durian dan wilayah Kubu Raya lainnya bersih dari praktik perdagangan gelap yang merugikan publik.


    Editor : Tim Teras Indonesia News|Sumber : KBN|Penulis : Faisal

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini