TerasIndonesiaNews.com - Ketapang, Senin 2 Februari 2026
Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Ketapang ini menjadi penentu apakah prosedur hukum yang dilakukan oleh Polres Ketapang sudah sesuai dengan KUHAP atau memang terdapat unsur salah sasaran (error in persona).
Inti Gugatan: Kuasa hukum dari Lawyer Muda & Rumah Hukum Indonesia menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Ajang dan Tesen tidak memenuhi syarat dua alat bukti yang sah dan mengklaim adanya pengakuan dari pelaku asli.
Dugaan Pelanggaran: Penangkapan ini dinilai cacat formil karena mengabaikan fakta-fakta di lapangan dan keterangan saksi kunci yang menunjukkan kedua warga tersebut tidak berada di lokasi saat kejadian di lahan PT USP.
Dampak Sosial: Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur (Tesen, 17 tahun)
dan memicu desakan agar kepolisian lebih teliti dalam menangani konflik di area perkebunan.
Untuk memantau jadwal persidangan dan putusan secara langsung,
Isu mengenai penangkapan Tesen (17 tahun), seorang remaja yang terlibat dalam kasus hukum, menyoroti tantangan krusial dalam keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak anak.
Publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menunjukkan akuntabilitas, mengingat status tersangka yang masih di bawah umur menuntut perlakuan khusus sesuai undang-undang.
Beberapa poin krusial yang menjadi perhatian publik dan hukum meliputi:
Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA): Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, anak berusia 17 tahun wajib mendapatkan prosedur khusus,
seperti upaya diversi (penyelesaian perkara di luar proses peradilan) dan penahanan yang hanya dilakukan sebagai upaya terakhir (last resort).
Akuntabilitas APH:
Masyarakat menuntut transparansi untuk memastikan tidak ada kekerasan atau pelanggaran prosedur selama proses penangkapan dan pemeriksaan.Pengawasan sering dilakukan oleh lembaga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi.
Hak Pendampingan: Sebagai anak di bawah umur, Tesen berhak mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis guna menjaga kesehatan mental serta integritas kesaksiannya selama proses hukum berlangsung.
Isu ini mencerminkan tingginya ekspektasi publik agar negara tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga pada rehabilitasi dan keadilan yang ramah anak demi masa depan individu yang bersangkutan.
Editor : Tim Teras Indonesia News | Sumber:Kuasa Hukum Tesen 17(Rusliyadi, S.H.,) | Penulis : Roy Runtu

