• Jelajahi

    Copyright © Teras Indonesia News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Diduga Lalai hingga Tewaskan Pekerja Berujung Laporan Polisi, PLTU Sukabangun Disorot

    Teras Indonesia News
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-01-28T11:55:10Z


    TerasIndonesiaNews.com - Ketapang, 28 Januari 2026


    Ketapang -  Kasus tewasnya dua pekerja kontraktor di PLTU Sukabangun, Kabupaten Ketapang, kembali menuai sorotan. Peristiwa yang menewaskan dua pekerja PT Limas Anugrah Steel (PT LAS) pada 21 Januari 2026 itu kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.


    Laporan tersebut dibuat oleh seorang warga bernama Jakaria Irawan bersama kuasa hukumnya, Iga Pebrian Pratama, ke Mapolres Ketapang pada Selasa malam (27/1/2026). 


    Mereka menduga kuat adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) serta maladministrasi dalam pelaksanaan pekerjaan di kawasan PLTU Sukabangun.


    Tragedi ini bukan yang pertama. 

    Sebelumnya, pada Mei 2025, seorang pekerja bernama Adam Subarkah dilaporkan meninggal dunia setelah terjatuh dari ketinggian sekitar 12 meter saat membersihkan area turbin pembangkit. Insiden berulang inilah yang menjadi salah satu dasar kuat pelaporan ke polisi.


    Jakaria Irawan menegaskan, langkah hukum tersebut ditempuh sebagai upaya mendorong penegakan hukum dan perlindungan terhadap keselamatan pekerja, khususnya di objek vital nasional.


    “Tujuan saya jelas, untuk memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi masyarakat. Kita tidak boleh membiarkan pengabaian aturan menjadi hal yang lumrah, apalagi jika menyangkut objek vital,” ujar Jakaria usai membuat laporan.


    Ia menilai kecelakaan kerja tersebut tidak bisa semata-mata dibebankan kepada pekerja. Menurutnya, terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran SOP, baik dari pihak kontraktor maupun pengelola PLTU.


    “Kami menduga kecelakaan ini bukan hanya karena kelalaian pekerja. Ada potensi pelanggaran SOP oleh PT Limas Anugrah Steel dan juga dari pihak PLTU Sukabangun. Karena itu kami mendorong aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan menyeluruh,” katanya.


    Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Iga Pebrian Pratama, menyampaikan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan kajian hukum yang komprehensif. 


    Ia menyebut terdapat dugaan pelanggaran Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian atau kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.


    “Kami telah mengidentifikasi adanya pemenuhan unsur delik, baik secara objektif maupun subjektif, atas peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi di area PLTU Ketapang,” jelasnya.


    Sebelumnya, Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris menyatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan kerja tersebut.


    “Hingga saat ini, Polres Ketapang masih melakukan penyelidikan guna memastikan faktor penyebab kecelakaan kerja itu,” kata Harris.


    Editor : Tim Teras Indonesia News|Sumber : J.I|Penulis : DI

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +