Praktik perdagangan daging beku impor tanpa izin resmi kembali mencuat ke permukaan. Sebuah lokasi di Desa Durian, RT 03/RW 01, kini tengah menjadi sorotan tajam setelah diduga kuat menjadi pusat penyimpanan dan peredaran daging beku ilegal yang dipasok dari Malaysia.
Aktivitas ilegal ini diduga dilakukan oleh seorang berinisial S. Berdasarkan informasi yang dihimpun, komoditas daging tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur karantina dan kepabeanan yang sah, sehingga luput dari pengawasan otoritas terkait.
Ancaman Kesehatan dan Kerugian Negara
Praktik ini tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum administratif, tetapi juga membawa dampak serius pada dua aspek utama:
Aspek Kesehatan Masyarakat: Daging yang masuk secara ilegal tidak melewati uji kelayakan dari Badan Karantina maupun BPOM. Hal ini menimbulkan risiko tinggi kontaminasi bakteri atau penyakit kuku dan mulut (PKM) yang dapat membahayakan konsumen.
Aspek Ekonomi & Perpajakan: Penyelundupan ini menyebabkan kebocoran pendapatan negara dari sektor pajak impor dan bea cukai. Selain itu, harga yang jauh di bawah pasar merusak ekosistem perdagangan daging lokal yang jujur dan taat pajak.
Pelanggaran Undang-Undang Konsumen
Tindakan saudara S diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang yang diperdagangkan.
Selain UU Konsumen, pelaku juga dapat dijerat dengan:
UU Pangan: Terkait standar keamanan pangan.
UU Peternakan dan Kesehatan Hewan: Terkait prosedur masuknya produk hewan ke wilayah NKRI.
"Daging ilegal ini adalah bom waktu bagi kesehatan masyarakat. Tanpa rantai dingin (cold chain) yang terstandarisasi dan sertifikasi halal yang jelas, masyarakat adalah pihak yang paling dirugikan," ujar salah satu pengamat kebijakan publik setempat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk mengusut tuntas peredaran daging ilegal di Desa Durian tersebut guna memberikan efek jera dan melindungi kepentingan publik.
Editor : Tim Teras Indonesia News | Sumber : KBN | Penulis : Faisal

