TerasIndonesiaNews.com — KETAPANG, 25 November 2025
DPD Rumah Hukum Indonesia (RHI) Kabupaten Ketapang selaku kuasa hukum dari Hajeri dan Uti Werdana pada hari Senin 24 November 2025, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Koperasi Rimba Sari serta Kantor Desa Banjar Sari untuk meminta kejelasan atas hak-hak klien yang hingga kini belum dipenuhi oleh pihak koperasi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari berlarut-larutnya penyelesaian hak milik klien, yang secara tegas telah diakui dalam berbagai dokumen, termasuk data dan GRTT yang telah dikantongi oleh tim kuasa hukum RHI. Namun, upaya hadir langsung ke lapangan justru memperlihatkan kondisi yang memprihatinkan.
Saat tim kuasa hukum mendatangi Kantor Koperasi Rimba Sari, tidak satu pun pengurus hadir, baik ketua maupun bendahara. Tidak hanya itu, ketidakhadiran berlanjut hingga ke kediaman pribadi para pengurus, yang juga tidak dapat ditemui dan tidak memberikan respons apa pun.
Sikap tidak kooperatif ini semakin menambah dugaan bahwa persoalan hak-hak klien sengaja diabaikan atau bahkan dihindari.
Situasi tak kalah mengecewakan terjadi ketika tim kuasa hukum mendatangi Kantor Desa Banjar Sari. Kantor dalam keadaan sepenuhnya kosong, tanpa satu pun perangkat desa yang dapat dimintai klarifikasi. Padahal, aparat desa seharusnya memiliki peran penting dalam memberikan kejelasan administratif terkait hak-hak masyarakat.
Selain kunjungan berlangsung, pihak Kuasa hukum yang mendampingi juga telah menghubungi pihak koperasi secara resmi melalui pesan whatsap kepada ketua dan bendahara koperasi, namun hingga rilis ini diterbitkan, tidak ada tanggapan apa pun dari pihak koperasi.
RHI menegaskan bahwa dokumen GRTT atas nama Hajeri dan Uti Werdana menyatakan secara terang dan tidak dapat dibantah bahwa hak-hak klien sudah seharusnya diberikan. Keterbukaan dan kehadiran pihak koperasi maupun pemerintah desa bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga tanggung jawab hukum yang tidak boleh dihindari.
RHI Kabupaten Ketapang menyoroti keras absennya para pihak yang seharusnya bertanggung jawab. Sikap menghindar ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak warga, dan RHI memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami menuntut kehadiran, keterbukaan, dan keseriusan pihak koperasi maupun aparat desa. Hak klien adalah mandat hukum. Menghindar bukanlah solusi, dan persoalan ini tidak akan berhenti hanya karena pihak terkait memilih diam,” tegas RHI Kabupaten Ketapang.
RHI menyampaikan bahwa seluruh langkah hukum, administratif, dan tindakan lanjutan akan diambil demi memastikan hak Hajeri dan Uti Werdana terpenuhi secara adil, transparan, dan sesuai prosedur.
Editor: Tim Teras Indonesia News | Sumber: Ketua DPD RHI | Penulis: Roy Runtu

