• Jelajahi

    Copyright © Teras Indonesia News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Putusan Praperadilan Batalkan SP3, Muda Mahendrawan dan Uray Wisata Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka — Korban Sebut Sebagai Kemenangan Hukum Berkeadilan

    Teras Indonesia News
    Dibaca: ...
    Last Updated 2025-11-20T07:12:22Z


    TerasIndonesiaNews.com —PONTIANAK, 20 November 2025

    Pengadilan Negeri Pontianak resmi mengabulkan permohonan praperadilan terkait penghentian penyidikan (SP3) perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Muda Mahendrawan dan Uray Wisata. Putusan tersebut membatalkan SP3 yang diterbitkan penyidik Polda Kalimantan Barat pada Agustus 2024, sekaligus memerintahkan agar penyidikan dibuka kembali dan kedua terlapor kembali ditetapkan sebagai tersangka.


    Putusan praperadilan dengan Nomor 13/Pid.Pra/2025/PN.Ptk itu dibacakan pada Senin, 17 November 2025.


    Perkara ini bermula dari laporan tahun 2022 mengenai dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek pemasangan 13 titik pipa PDAM di Kabupaten Kubu Raya pada tahun 2013 dengan nilai mencapai Rp2,585 miliar. Saat proyek berlangsung, Muda Mahendrawan menjabat sebagai Bupati Kubu Raya, sementara Uray Wisata bertugas sebagai Direktur PDAM.


    Pada 2024, penyidik sempat menghentikan penyidikan melalui penerbitan SP3 dengan dalih telah ditempuh penyelesaian restorative justice (RJ). Namun majelis hakim menilai proses tersebut tidak sah dan bertentangan dengan prosedur, sehingga SP3 harus dibatalkan dan penyidikan dilanjutkan.


    Korban: “Dari Dulu Kalau Dibayar, Kasus Ini Sudah Selesai”


    Pelapor sekaligus Direktur CV SWAN, Natalria Tetty Swan, mengungkap bahwa perkara ini berawal dari permintaan pembayaran sisa pekerjaan proyek yang tidak kunjung diselesaikan sejak 2013.


    “Saya hanya meminta sisa pekerjaan dibayar. Tidak menuntut kerugian lain. Tapi karena respons terlapor yang dinilai arogan, akhirnya kasus ini berjalan hingga sekarang,” ujarnya.


    Ia juga menceritakan bahwa pegawainya pernah menerima jawaban tidak pantas saat menagih pembayaran.


    “Pegawai saya ditanya, malah dijawab: ‘Tidak usah diurus, sudah lama itu.’ Kalau dari dulu dibayar, kasus ini sudah selesai.”


    Kuasa hukum pelapor, Zahid Johar Awal, menyebut bahwa SP3 yang diterbitkan penyidik penuh kejanggalan dan tidak memenuhi unsur prosedural. Temuan-temuan tersebut kemudian menguatkan dasar permohonan praperadilan hingga akhirnya dikabulkan pengadilan.


    Anak Korban: “Ini Kemenangan Hukum yang Berkeadilan”


    Lora Rebecca, anak dari pelapor, menyampaikan apresiasi atas putusan pengadilan yang dinilai mengembalikan perkara ini ke jalur penegakan hukum yang benar.


    “Kami mengapresiasi langkah aparat yang akhirnya mencabut SP3. Ini bentuk kemenangan hukum yang berkeadilan bagi keluarga kami setelah kasus ini bertahun-tahun tidak menemukan kejelasan,” ujarnya.


    Ia berharap proses penyidikan selanjutnya berjalan transparan dan tuntas sehingga hak-hak korban dapat dipulihkan sebagaimana mestinya.


    Editor: Tim Teras Indonesia News | Sumber: Ical | Penulis: Ropik K. Raya

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini