TerasIndonesiaNews.com - PONTIANAK, 27 November 2025
Penanganan dugaan korupsi proyek peningkatan jalan tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mempawah memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial A, H, dan T, meski identitas lengkapnya belum dibuka ke publik.
Sebagai bagian dari pendalaman perkara, KPK memeriksa lima saksi di Polda Kalbar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dua pejabat daerah turut dimintai keterangan:
A.R., Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Mempawah
H.D., Kepala Dinas PUPR Mempawah
Tiga saksi lain dari unsur swasta yang diperiksa adalah:
T.W., Komisaris PT CPI periode 2019–2020
I.M., dari CV Moza Planner
N.L., Direktur PT TJM
KPK Geledah Rumah Gubernur Ria Norsan
Rangkaian penyidikan juga menyasar kediaman Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan. Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan proyek jalan bermasalah tersebut.
Norsan memberikan klarifikasi bahwa koper yang dibawa penyidik merupakan koper kosong yang sebelumnya berisi pakaian bekas untuk disedekahkan.
Selain penggeledahan, KPK juga telah memeriksa Norsan pada 4 Oktober di Polda Kalbar, serta memeriksa Wakil Bupati Mempawah J.S.B. dalam upaya pendalaman kasus.
LIRA Kalbar: Proses Harus Jalan Tanpa Takut Tekanan
Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kalbar menegaskan dukungannya terhadap langkah berani KPK. Ketua LIRA Kalbar menyampaikan bahwa penegakan hukum tak boleh dipengaruhi tekanan politik ataupun kekuasaan.
“Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Jangan ada rasa takut terhadap tekanan siapa pun. Jika terlibat, harus diproses sesuai hukum,” tegas LIRA Kalbar.
LIRA menyebut kasus ini sebagai momentum penting untuk menegaskan keseriusan pemberantasan korupsi di daerah, sekaligus menjawab harapan masyarakat yang menantikan ketegasan KPK hingga tuntas.
Editor : Tim Teras Indonesia News | Sumber : Ical | Penulis : Totas

