KETAPANG, TERAS INDONESIA NEWS||Menyikapi pemberitaan beberapa media online yang terkesan berat sebelah dan lebih memojokkan masyarakat Desa Teluk Bayur serta organisasi ARUN Kalimantan Barat, kami masyarakat merasa perlu menyampaikan klarifikasi agar publik mendapatkan informasi yang lebih berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Beberapa saksi warga menyampaikan bahwa:
Pernah terjadi peristiwa di mana seorang satpam mengeluarkan bahasa ancaman, bahkan menyebut akan “mengisap darah kepala adat orang Teluk Bayur”.
Bahasa tersebut memicu kemarahan, bukan hanya bagi warga Teluk Bayur, tetapi juga masyarakat dari luar yang mendengarnya.
Tindakan tidak pantas seperti itu jelas berpotensi menyinggung martabat masyarakat adat dan menjadi pemicu emosi di lapangan.
Namun, menurut warga, imbauan itu tidak pernah digubris.
"Perusahaan yang memanen sawit di luar HGU sama saja melanggar ketentuan undang-undang,” tegas salah satu tokoh masyarakat Desa Teluk Bayur.
Masalah inti yang selama ini diabaikan adalah dugaan pelanggaran perusahaan yang tetap melakukan aktivitas panen di wilayah yang tidak sesuai izin. Hal inilah yang sebenarnya memicu ketegangan berulang di lapangan.
"Wartawan sepertinya hanya mencari keuntungan dari permasalahan ini tanpa melihat fakta di lapangan yang sesungguhnya,” ujar sejumlah warga Teluk Bayur.
Dalam situasi sensitif seperti ini, masyarakat berharap pers dapat menjalankan fungsi kontrol dan edukasi secara objektif, bukan justru memperkeruh keadaan dengan pemberitaan yang berat sebelah.
• batas HGU dan non-HGU,
• hak-hak masyarakat adat,
• mekanisme hukum terkait konflik lahan,
• serta cara-cara penyelesaian masalah tanpa kekerasan.
"Dengan kehadiran ARUN, kami merasa tercerahkan. Selama ini kami tidak paham mana wilayah HGU, mana yang bukan. ARUN hadir mengedukasi kami,” ujar beberapa warga.
Klarifikasi ini disampaikan agar publik mengetahui bahwa masyarakat Desa Teluk Bayur bukanlah pihak yang memulai konflik. Warga hanya mempertahankan hak atas tanah adat dan menolak tindakan perusahaan yang diduga melanggar batas HGU.
Masyarakat juga menegaskan bahwa mereka bukan anti perusahaan, namun menginginkan penyelesaian yang adil, transparan, dan menghormati hak-hak masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Sumber : ARUN | Penulis : Arif

