• Jelajahi

    Copyright © Teras Indonesia News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    “Hak Pekerja Bukan Tawar-Menawar: RHI Ketapang Desak PT. UAI Penuhi Seluruh Kewajiban Terhadap Karyawan”

    Teras Indonesia News
    Dibaca: ...
    Last Updated 2025-11-27T13:42:41Z






    TerasIndonesiaNews.com - KETAPANG, 27 November 2025

    Ketua DPD Rumah Hukum Indonesia (RHI) Kabupaten Ketapang bersama tim RHI Ketapang, mendampingi perwakilan karyawan PT. UAI, hari ini menggelar pertemuan resmi dengan manajemen PT. UAI. Pertemuan ini difokuskan pada penuntutan kejelasan dan penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan yang terdampak akibat proses take over PT. UAI kepada PT. POSKO.


    RHI menegaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak boleh ditunda, diabaikan, ataupun diperlambat. Karyawan yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum atas seluruh hak normatif. 


    Ketua DPD RHI Kabupaten Ketapang, Ahmad Upin Ramadan, menegaskan:


    "Kami tidak akan membiarkan hak-hak pekerja diperlambat, dipotong, atau diabaikan. Karyawan PT. UAI telah memberikan tenaga dan loyalitas bertahun-tahun, dan perusahaan wajib membalasnya dengan kepatuhan penuh terhadap hukum."


    Dalam dialog tersebut, pihak manajemen PT. UAI memberikan ruang kepada RHI untuk menyampaikan tuntutan secara langsung dan terbuka. RHI menekankan bahwa perusahaan memikul kewajiban penuh untuk menyelesaikan seluruh hak karyawan tanpa pengecualian.


    Adapun poin utama tuntutan yang disampaikan adalah sebagai berikut:

    1. Penyelesaian penuh seluruh hak karyawan yang terdampak proses take over tanpa penundaan.

    2. Pemenuhan hak-hak PHK sesuai ketentuan hukum—termasuk seluruh kewajiban yang melekat pada perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    3. Pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta seluruh hak normatif lainnya yang wajib dipenuhi apabila PHK telah ditetapkan oleh perusahaan.


    Ahmad Upin Ramadan menegaskan kembali komitmen RHI dengan pernyataan:


    "Hak pekerja bukan belas kasihan. Itu adalah kewajiban hukum yang tidak boleh dinegosiasikan. Siapa pun yang mencoba menghindari atau mengurangi kewajiban tersebut, berarti dengan sengaja melanggar hukum ketenagakerjaan."


    DPD RHI Ketapang memperingatkan bahwa setiap bentuk pengabaian, pengurangan hak, atau upaya menghindari tanggung jawab akan dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap hukum.

    Lebih lanjut, Ahmad Upin Ramadan menyampaikan:


    "Kami menghormati proses dialog, tetapi kami tidak akan mentolerir upaya apa pun yang mencoba menekan, mengintimidasi, atau mengkriminalisasi karyawan. Hukum berdiri untuk melindungi mereka, dan kami ada untuk menegakkannya."


    Dalam pertemuan ini, pihak manajemen PT. UAI menyatakan komitmen untuk menjadwalkan pertemuan lanjutan dan membahas seluruh tuntutan secara lebih rinci. Manajemen juga memberikan jaminan bahwa tidak akan ada tindakan kriminalisasi, intimidasi, ataupun tekanan terhadap para karyawan selama proses penyelesaian berlangsung.


    RHI Ketapang menegaskan bahwa mereka akan terus berada di garis terdepan dalam mengawal dan memastikan seluruh hak karyawan dipenuhi.

    Sebagaimana ditegaskan kembali oleh Ketua DPD RHI Ketapang:


    "Pertemuan hari ini adalah pesan jelas: RHI akan terus mengawal hingga seluruh hak pekerja terpenuhi tanpa satu pun tertinggal."


    RHI: Berpihak pada Hukum, Berdiri untuk Keadilan Pekerja.


    Editor : Tim Teras Indonesia News | Sumber : Ketua DPD RHI | Penulis : Dedi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini